MenaraToday.Com - Labura :
Bupati Labuhanbatu Utara Dr. Hendri Yanto Sitorus, S.E., M.M, mengukuhkan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se- Kabupaten Labuhanbatu Utara di Bertempat di Aula Ahmad Dewi Sukur, Selasa, (24/9/2024).
Acara tersebut turut dihadir Wakil Bupati Dr. H. Samsul Tanjung, S.T., M.H, Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Labura, Forkopimda, serta Asisten lingkup Setdakab, Pimpinan Perangkat Daerah,Camat dan Wakil Ketua TP. PKK Labura.
Bupati Labuhanbatu Utara Dr. Hendri Yanto Sitorus, S.E., M.M, dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dikukuhkannya masa jabatan 76. Sehingga pada hari ini masa jabatan kepala desa resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
"Semoga pengukuhan ini dapat mendorong semangat bagi saudara, dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat desa masing-masing, serta mampu menciptakan inovasi dan visioner dalam meningkatkan pemerintahan desa dan pembangunan desa untuk kesejahteraan serta kemandirian desa, yang pada muaranya juga dapat mendukung kemajuan Kabupaten Labuhanbatu Utara,” Ucapnya.
Lanjut Bupati Dr. Hendri Yanto Sitorus, menyampaikan bahwa penyerahan surat keputusan penetapan masa jabatan kepala desa ini merupakan tindak lanjut pasca ditetapkannya undang-undang no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pada kesempatan ini Bupati Dr. Hendri Yanto Sitorus, mengingatkan 5 poin kepada kepala desa yang baru saja dikukuhkan.
Pertama, Pelaksanaan penyusunan dan menetapkan review RPJMDES, bahwa paling lama 3 bulan kedepan. Oleh karena itu kepala desa dan Dinas PMD serta Camat agar memberikan pembinaan kepada Kepala Desa dalam penyusunan review RPJMDES ini.
Kedua, Bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi saudara.
Ketiga, sebagai unsur pemerintah desa, kepala desa dan BPD adalah mitra, untuk itu saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan BPD dan lembaga kemasyarakatan desa, dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa.
Keempat, dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa melalui Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) serta pendapatan lainnya.
Kelima, tahun 2024 adalah tahun pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, untuk itu mari kita dukung dan kawal bersama tahapan pilkada tahun ini, serta kita jaga bersama kemanan, ketertiban, kerukunan dan kondusifitas di wilayah masing-masing, sehingga pesta demokrasi ini berlangsung sukses dengan partisipasi kehadiran masyarakat sangat tinggi. (Greg)