MenaraToday.Com - Tebo :
Beredar kabar Kepala SMA Negeri 2 (Smanda) Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, dipanggil Intel Jaksa untuk di mintai keterangan perihal kegiatan Proyek swakelola dan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) .
Terkait PPDB di persoalkan tentang zonasi yang tak masuk akal serta adanya Pungli terhadap pelaksanaan kegiatan PPDB.
Proyek DAK Pembangunan dan Renovasi Gedung sekolah di permasalahkan tentang Pembangunan fisik dan di permasalahkan juga tentang Papan Nama yang bertuliskan "Kegiatan ini di laksanakan dengan Pendampingan Kepolisian Daerah Propinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi".
Akibat dua permasalahan itu yang kemudian terdengar informasi jika Kepsek Mukrianto di panggil kejaksaan untuk di mintai keterangan atau di periksa.
Mukrianto saat di hubungi dan di tanyakan tentang informasi tersebut melalui wa membenarkan,"iya saya di panggil Jaksa dan saya di tanyai tentang PPDB dan Papan nama proyek yang mencantumkan/ bertuliskan 'pengawasan kejaksaan ' di papan proyek.Namun sudah saya jelaskan semua", terangnya.
Mukrianto menjelaskan jika memang ada orang yang melaporkan dirinya sehingga di panggil Jaksa.
Namun ketika di tanya tentang Surat Panggilan dari Kejaksaan, Mukrianto menjelaskan jika dirinya di panggil Jaksa tidak melalui Surat Pemanggilan hanya melalui chat WA.
Ketika di tanya lebih lanjut oleh awak Media mengenai pemanggilan Jaksa, Mukrianto meminta agar tidak usah di perpanjang,
" Sudah saya jawab semua pertanyaan Jaksa,dan saya juga sudah berdamai dengan yang melaporkan saya, tidak usah di perpanjang dan jangan di beritakan" ucapnya.
Atas pemanggilan oleh Jaksa terhadap Kepsek SMA Negeri 2 yang hanya melalui Whats App tersebut, tentunya menjadi tanda tanya.Juga tentang kata damai dengan pelapor menjadi teka teki apakah memang sang Kepsek Smanda bersalah. Ketika di tanya oleh media apakah Sang Kepsek bersalah sehingga ada kata damai,sang Kepsek tidak menjawab.
Dalam aturan, Penyidik berwenang melakukan pemanggilan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan "Surat Panggilan yang Sah" dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP.
Tenggang waktu dan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP secara umum diatur dalam Pasal 227 dan Pasal 228 KUHAP. (s).