Gedung Aula Desa dan Kantor Desa Diduga Dibangun Di Atas Tanah Hak Milik, Pj. Kades Jaya Mulya Unit 3 di Somasi Ormas Repelita.

MenaraToday.Com - Tebo :

Desa Jaya Mulya sebagai Desa Baru/ Pemekaran yang berada di Unit 3 Rimbo Bujang mendapat sorotan serius dari Media dan Ormas yang ada di Rimbo Bujang.

Pasalnya sebagai Desa Baru yang sedang membangun sarana Gedung sebagai tempat berjalannya Pemerintahan Desa Yaitu Kantor Desa dan Gedung Aula Desa di duga kuat di dirikan diatas tanah yang berstatus di Tanah Hak Milik (SHM) alias milik Pribadi berdasarkan informasi dari bhumi.atrbpn.go.id saat media dan ormas melakukan investigasi.

Gedung Kantor Desa berasal dari dana APBD senilai Rp.199.954.448,79 di kerjakan oleh kontraktor,dan Gedung Aula Desa senilai Rp.285.000.000 dengan ukuran 15 x 8 berasal dari Dana Desa di kerjakan secara swakelola.

Selain status tanah tempat di bangunnya kedua fasilitas desa tersebut diduga bermasalah, besarnya nilai anggaran yang di buat untuk Pembangunan Aula Desa juga menjadi Pertanyaan dengan ukuran dan bentuk bangunan sebesar itu.

Besarnya dana yang di anggarkan untuk aula desa juga di akui oleh BPD inisial S saat di konfirmasi,"iya mas memang besar", ujarnya.

Artinya harga satuan dan barang sangat tinggi menimbang itu adalah swakelola.

Bentuk bangunan hanya plong tanpa ruang dan sekat di dalamnya, untuk pasir pun di duga menggunakan pasir bekas galian Dompeng yang terindikasi pasir bercampur banyak lumpur.

Dan anehnya, menurut Perangkat Desa jika Pj.Kades Ahmad Rifai ikut bermain proyek dengan  mensuplai material bangunan.Padahal menurut Undang Undang Kades dan BPD dilarang bermain Proyek Dana Desa.

Terkait Tanah Lokasi Pembangunan kedua Gedung Fasilitas Desa itu pun sempat di akui jika itu berstatus SHM dan sedang di urus.

Menjadi Kejanggalan bila ternyata benar status tanah itu adalah hak milik, maka bagaimanakah dulu saat verifikasi lahan dari Pemda dan pihak Pemdes hingga bangunan bisa di dirikan diatas tanah yang belum jelas.

Atas dasar itu kemudian Ormas DPP Repelita melalui Divisi Investigasi Jaya Saragih memberikan Somasi ke Pj. Kades Jaya Mulya Ahmad Rifai  dengan nomor: 025/RPL/SMS/IX/2024  dengan tembusan ke Pj Bupati Tebo, Kepala Inspektorat Tebo, Kepala PMD Tebo, Camat Rimbo Bujang, Media Cetak dan Online. (soer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama