Keterangan Saksi Penggugat Kasus Tol Klaim Ada Dugaan Pemalsuan Cap Jempol Data Penerima Dana Tol

MenaraToday.Com - Malang : 

Persidangan kasus sengketa tanah Supinah pemilik tanah maupun para  ahli waris almarhumah Supinah digelar di (PN) Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan pada, Rabu, (4/9/2024).


Menurut pihak ahli waris belum pernah menerima uang ganti kerugian atas  pembebasan tanah yang terkena jalan tol Gempol–Pasuruan,  sesi II Rembang-Pasuruan pada tahun 2016 yang lalu.


Sehingga melalui Kuasa hukumnya Adhy Dharmawan, SH., MH pihak ahli waris melakukan gugatan terhadap PT SIER (Surabaya Industrial Estate Rungkut) berkantor pusat di Jl. Surabaya - Pasuruan nomer KM 50 Panumbuan, Raci, Bangil Pasuruan Jawa Timur.


Diketahui bahwa Supini lahir di Pasuruan, 01 Mei 1961 anak pertama dari Supinah adalah Ahli waris Almarhumah Anak ke 1 beralamat Dusun Krajan Timur, RT. 005 / RW. 001, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan dan Nawardi lahir di Pasuruan, 20 Januari 1965 beralamat Dusun Krajan Timur RT/RW 005/001 desa Curahdukuh, kecamatan Kraton kabupaten pasuruan.


Usai sidang Adhy menyampaikan bahwa hari ini merupakan agenda pemeriksaan dua saksi dari klien kami yaitu saudara Asep dan Sana'i.


"Ya sidang kali ini merupakan sidang pemeriksaan saksi dari pihak penggugat yaitu saudara Asep dan Sana'i" ujar Adhy


Ia menambahkan bahwa saudara Asep merupakan saksi yang membantu mendampingi ahli waris ke PUPR, BPN, Mabes Polri hingga ke Kejaksaan Agung dan mencari data data terkait permasalahan tersebut.


"Pak Asep ini merupakan saksi yang membantu ahli waris untuk mendampingi ke PUPR, BPN, Mabes Polrei Dan Kejagung" dan Saudara Asep Menyampaikan Kalau dikaji berdasarkan jumlah luas tanah di masing masing Sertifikat HPL yang ada di masing masing desa bahwa terjadi perbedaan yang sangat menjolok, yaitu di Desa Pandean izin  Sertifikat HPL seluas 121,0170 hektar  dan tanah yang dibebaskan seluas 116,6285 hektar, berarti izin Sertifikat HPL kekurangan tanah seluas  4,3885 hektar atau 3,63 persen. Di Desa Mojoparon izin  Sertifikat HPL seluas 17,2320 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 16,5968 hektar, berarti izin Sertifikat HPL kekurangan tanah seluas 0,6352 hektar atau 3,69 persen. Di  Desa Pekoren izin Sertifikat HPL seluas 1,8850 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 2,2178 hektar,  berarti izin Sertifikat HPL kelebihan tanah seluas 0,3328 hektar atau 17,66 persen.  Di Desa Pejangkungan izin Sertifikat HPL seluas 55,2250 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 75,8075, berarti izin Sertifikat HPL kelebihan tanah seluas 20,2851 hektar atau 36,73 persen, sedangkan di Desa Curah Dukuh izin  Sertifikat HPl seluas 161,5616 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 287,0415 hektar, berarti izin Sertifikat HPL kelebihan tanah seluas 125,4799 hektar atau 77,67. Persen. Nah Informasi perbedaan luas ini yang harus di teliti betul oleh Majelis Hakim. ungkap Adhy


Dan Saudara Asep Menyampaikan Bahwa di duga ada terdapat perbedaan tanda tangan dan perbedaan tanda tangan atas nama petinggi salam, terletak pada Letter C desa yang diajukan BPN pada pengadilan di duga itu berbeda dengan data yang terletak pada Dokumen Permohonan PT SIER, dan Pak Asep Menyampaikan pada Dokumen Ijin Lokasi Permohonan HPL di desa desa lainnya terdapat nomer nomer Letter yang di cantumkan, kenapa pada desa Curahdukuh tidak dicantumkan.

Ada apa? Ujar Asep.


Nah sangat jelas apa diterangkan dan dijelaskan oleh Saksi Asep, Majelis Hakim harus teliti pada alat bukti alat bukti yang diajukan serta keterangan saksi saksi. Oke ada cap jempol atas nama supinah tapi apa benar itu supinah? Dan surat pernyataan itu berbeda lho ya dengan surat kuasa, dasar hukum jual beli itu apa sih? Ini negara lho yang melakukan transaksi berarti syarat syarat formal harus dipenuhi. Dan perkara sebelum nya terkait pembayaran tol juga sdh di putuskan pengadilan harus dibayar, berarti apa? Ada dugaan kesalahan disitu, dan suratnya ada dari Menko Polkam. Hakim Harus jeli terhadap ini, Kasian masyarakat yang menuntut haknya.

Ujar Adhy


Selanjutnya Sana'i saksi ke dua adalah tetangga dari Supinah yang mengetahui bahwa tidak pernah menjual tanah yang terlewati jalan tol Gempol–Pasuruan,  sesi II Rembang-Pasuruan.


"Nah untuk pak Sana' i saksi ke dua ini mengetahui bahwa tanah Supinah tidak pernah di jual kepada siapapun, tetapi pada kenyataannya tanah tersebut sebagian di lewati jalan tol dan hal itu merugikan klien kami karena ahli waris tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak PT SIER" tegasnya.


Dan contoh saya sendiri menerima uang atas nama orang lain yaitu tante saya, itu berarti apa? Belum tentu supinah yang menerima uang pembayaran bisa saja orang lain.

Saya saja menerima uang pembayaran atas nama saya di foto, apalagi kalau orang yang bersangkutan. Nah fotonya mana penerimaan uang supinah? Ujar Sanai.

Dan ada lurah yang pernah di tahan karena memalsukan data penerima data tol, ujar sanai.


Keterangan saksi sanai ini juga Majelis Hakim harus teliti, karena ada penyampaian bahwa yang menerima uang itu berbeda dengan nama pemilik lahan. Ujar Adhy


Yunsuryo Utomo SH mengatakan bahwa gugatan terhadap kliennya yaitu PT SIER tidak benar, sebab sudah ada bukti terlampir adanya cap jempol dan ada bukti tanda terima di persidangan ini.


"Gugatan terhadap PT SIER tidak benar sebab ibu Supinah telah melepaskan serta ada bukti bukti cap jempol dan tanda terima dari pihak pemilik lahan" urainya.


Ia menyampaikan dengan keterangan ke dua saksi pihaknya, tetap menghormati dan para saksi sudah menjalankan sesuai dengan aturan undang undang sebagai saksi.


"Kami menghormati kedua saksi tersebut bagaimanapun juga mereka sudah menjalankan fungsinya sebagai saksi sesuai aturan dan perundang undangan di indonesia" ujar Yunsuryo.


Yunsuryo menegaskan akan menyampaikan di kesimpulan saat sidang berikutnya.


"Kami dari pihak tergugat akan menyampaikan di sidang berikutnya melalui kesimpulan" pungkasnya. (Team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama