MenaraToday.Com - Labura :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara menggelar konferensi pers pada Sabtu (31/8/2024) untuk mengklarifikasi keputusan yang diambil terkait jadwal dan tahapan perpanjangan pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pilkada Labura 2024. Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari sosialisasi yang telah disampaikan pada 30 Agustus 2024 siang hari.
Acara Press Confrence itu berlangsung di depan kantor KPU Labura Jln Angkatan 66 Wonosari kecamatan Kualuh Hulu yang dihadiri berbagai awak media
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Labura melalui Komisioner Bambang Desriandi didampingi Muhammad Yusuf dan Darwin mengungkapkan bahwa pada Jumat, 30 Agustus (tengah malam) KPU Labura mengadakan rapat pleno untuk membahas perubahan setelah menelaah PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Dan berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, KPU Labura tetap merujuk pada KPT Nomor 11229 dan arahan hasil konsultasi dengan KPU secara berjenjang, mulai dari KPU Provinsi hingga KPU RI.
“ Dengan keseragaman, KPU Labura mengeluarkan Keputusan Nomor 517 Tahun 2024 tentang perubahan KPT Nomor 512 terkait jadwal perpanjangan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, jadwal perpanjangan pendaftaran ditetapkan selama 3 hari, dimulai tanggal 2 September hingga 4 September 2024,” jelas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa KPU Labura juga mengeluarkan Keputusan Nomor 511 Tahun 2024 terkait penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati. Keputusan tersebut menetapkan bahwa sosialisasi yang dimulai pada 30 Agustus 2024 akan dilaksanakan 1 September 2024, Sosialisasi ini dilakukan secara tatap muka kepada partai politik, Forkopimda, dan media sosial
“ Kami sepakat bahwa informasi mengenai sosialisasi ini akan disampaikan melalui halaman media sosial, website KPU Labura, serta kepada pimpinan partai politik. Sosialisasi ini juga berkaitan dengan tahapan pendaftaran yang akan dimulai pada tanggal 2 September 2024,” tambah Bambang.
Selain itu, masih kata Bambang, Pemeriksaan administrasi dan kesehatan bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dimulai pada 31 Agustus hingga 5 September 2024, sesuai dengan jadwal yang telah disesuaikan berdasarkan perubahan tersebut.
" Keputusan ini menegaskan komitmen KPU Labura untuk melaksanakan tahapan Pilkada 2024 secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan adil", tutupnya.(greg)