MenaraToday.Com - Labuhanbatu ;
Mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labuhanbatu Utara Dua Periode berinisial E ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terkait korupsi pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2019-2022 sebesar Rp.651.846.868 , Kamis (26/9/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Marlambsom Carrel Williams melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama kepada awak menjelaskan bahwa penahanan E yang menjabat dua periode mulai tahun 2010/2016 dan 2016/2022 sebagai Kepala Desa tersebut terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa
Kejari Labuhanbatu, Marlambson Carrel Williams melalui Kasi Intel, Memed Rahmad Sugama kepada awak media menerangkan, penahanan E, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019/2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan, diperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi Untuk menghindari tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan untuk mempercepat proses penuntutan, maka penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas IIB A Rantauprapat. Penahanan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang kita lakukan penyelidikannya mulai bulan Januari 2024 dan setelah mendapatkan bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, maka kita meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor Print-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tertanggal 26 Maret 2024" jelas Memed
Memed juga menerangkan berdasarkan hasil audit pihak Inspektorat Kabupaten Labura terlah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 651.846.868. (Ngatimin)