MenaraToday.Com - Labura :
Proses perpanjangan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Ahmad Rizal dan Darno, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) setelah menjalani proses verifikasi dan beberapa kali diskor oleh komisioner di ujung mengalami kendala.
Komisioner KPU Labuhanbatu Utara, James Ambarita sebagai Devisi teknis dan penyelenggara mengumumkan bahwa berkas pendaftaran pasangan tersebut dikembalikan setelah dilakukan verifikasi di Kantor KPU Labura, Jalan Angkatan 66, Wonosari, Kecamatan Kualuh Hulu. Kamis (05/09) sekira pukul 03.05 Wib dinihari.
James Ambarita menjelaskan bahwa pengembalian berkas tersebut disebabkan oleh adanya ketidaklengkapan dalam persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pasangan Ahmad Rizal dan Darno artinya tidak sesuai regulasi yang ada.
" Setelah dilakukan verifikasi berkas secara mendalam, kami menemukan beberapa dokumen yang belum memenuhi syarat yang telah ditentukan, sehingga dengan berat hati, kami harus mengembalikan berkas pendaftaran tersebut," ujar James dalam pernyataannya.
Hal ini, Tambah James sesuai peraturan perubahan PKPU nomor 8 pasal 01 ayat 1." Dalam pemeriksaan sesuai pasal 104 PKPU mengembalikan naskah fisik, belum memenuhi syarat kepada pasangan calon ", tegasnya
Terkait keputusan ini, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sunaryo yang merupakan partai pengusung Ahmad Rizal dan Darno, tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya.
Kami merasa sangat kecewa dengan pengumuman yang disampaikan oleh KPU. Mengingat semua persiapan telah dilakukan dengan matang. Namun, Hasilnya sangat tidak memuaskan bagi kami. Pasca dikembalikannya berkas kami akan segera berkoordinasi dengan DPP untuk langkah langkah selanjutnya."Ungkapnya
Dengan adanya pengembalian berkas ini, pasangan Ahmad Rizal dan Darno tidak dapat mengikuti kontestasi Pilkada 2024, yang mana tidak ada lagi masa perpanjangan, yang sudah di tutup pada 4 September 2024 sekira Pukul 23.59 Wib.(greg)