MenaraToday.Com.- Cilegon :
Polres Cilegon akhirnya merilis para pembunuh anak usia 5 tahun yang merupakan warga BBS 2, Kelurahan Wedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten, yang ditemukan meninggal dunia di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, dalam kondisi wajah dilakban, pada Kamis (19/9/2024). Dari 5 pelaku 3 diantaranya merupakan warga Kabupaten Pandeglang, hal itu terungkap dalam press conference.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kelima tersangka yakni Rahmi warga kelurahan Kotabumi, Purwakarta, Kota Cilegon, Saenah Warga Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap. Sementara ketiga tersangka lainnya Emi dan Ujang warga Bojong, Kabupaten Pandeglang, dan Yayan merupakan warga Picung Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Motif pembunuhan ini dilatar belakangi sakit dan hutang piutang antara kedua pelaku dan ibu korban, dimana Rahmi dan Saenah sempat meminta ibu korban untuk meminjam uang di aplikasi pinjaman online (Pinjol) dengan menggunakan data diri Ibu korban," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara. Senin (23/9/2024).
Kapolres mengungkap, pelaku Emi terlibat karena tergiur iming-iming yang ditawarkan Rahmi dan Saenah dengan memberikan uang sebesar Rp50 juta.
"Sementara Ujang dan yayan perannya membantu Emi membuang korban ke Pantai Cihara dengan imbalan uang masing-masing sebesar Rp100 ribu," jelasnya.
AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkap, telah memeriksa 15 saksi dan juga mengamankan sejumlah barang bukti. Sebelumnya tambah Kapolres, para tersangka ini menargetkan ibu korban bukan anaknya, akibat perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Kelima tersangka disangkakan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp3 miliar," pungkasnya. (Ila)