MenaraToday.Com - Lebak :
Nyawa sudah di ujung tanduk malah di tuduh pungli, begitulah yang di alami Rosida meneger produksi yang bekerja di PT PWI6 Rangkasbitung, Lebak.
Soalnya ketika dia sakit dan sempat kritis di sebuah Rumah Sakit ternama di Jakarta akibat sakit yang di deritanya beberapa waktu lalu dan sekarang masih dalam pemulihan kesehatannya . Di duga di berikan sanksi SP (Surat Peringatan ) 1 ,2 dan 3 oleh HRD PT PWI6 yang bernama Erikson Panjaitan dan di paksa untuk menandatangani surat peringatan tersebut di ruang kerjanya, Selasa (3/9/2024). Namun Mami Rosida panggilan akrabnya merasa tidak bersalah enggan untuk menandatanganinya. Pasalnya ada berita miring yang mencemarkan nama baiknya di sebuah berita media online yang mengkaitkan nama Rosida di media tersebut.
Jelas hal itu sangat mencemarkan nama baik Rosida selaku Menejet di PT PWI6 tersebut . Dan akan mengambil tindakan langkah langkah hukum atas pencemaran nama baik nya. Rosida ketika di mintai keterangan nya menepis semua apa yang dituduhkan padanya.
"Masa orang sakit di tuduh pungli. Adapun jika ada rekan kerjanya yang memberikan santunan, kue ulang tahun atau bantuan kok di bilang pungli . Itu adalah ulah orang - orang yang punya sifat iri dan dengki .Yang keberadaan saya banyak yang ingin menyingkirkan posisinya" Imbuhnya .
PT PWI6 yang berada di desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbiting Kabupaten Lebak, memproduksi Sepatu merk NB (News Balance) dengan jumlah karyawan sebanyak 1200 orang.. Rosida yg sering di panggil Mami Ros menceritakan ,bahwa Ia bekerja disitu atas dasar tawaran dari Mami Kwak sejak 2 tahun yang lalu .
Entah mengapa selama 2 tahun tersebut ada saja orang -orang yang ingin menjatuhkan dan mencoreng nama baiknya. Dan keberadaan Mami Kwak juga masih menjadi tanda tanya di kalangan para karyawan .karena pada hari Senin tanggal 2 September 2024, Mami Kwak yang menjabat sebagai Direktur Produksi telah di berhentikan secara tidak hormat atau sepihak.
Di duga ada rencana permufakatan jahat oknum petinggi HRD sejak di pimpin oleh seorang WNA Korea yang bernama Mr. Yun ingin menyingkirkan karyawan yang tidak di sukainya Padahal jelas keberadaan WNA dalam Kepmenaker Nomor 40 tahun 2012 jelas TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan tertentu. Jelas hal ini sudah melanggar ketetapan undang - undang yang berlaku .
"Diminta pihak Dinas Tenaga Kerja Propinsi Banten dan Dinas tenaga kerja kabupaten Lebak menyikapi hal ini. Karena jika hal ini di biarkan nasib para buruh semakin terjajah oleh adanya kepemimpinan warga negara asing yang menjabat sebagai direktur HRD, Terkait hal tersebut pihak Imigrasi Propinsi Banten di minta memeriksa seluruh keabsahan keberadaan para tenaga kerja asing di PT PWI6 Lebak, Rangkasbitung.
Lain lagi dengan Roiyah selaku Meneger bagian cutting ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler nya mengatakan semua berita miring di media online itu tidak benar ,dan itu hanya ingin menjatuhkan nama baik mereka.
Hal senada di katakan Ririn salah seorang selaku Ketua Serikat Pekerja di PT PWI6 mengatakan ,ada pihak - pihak yang ingin menghancurkan perusahaan PT PWi6 Rangkasbitung.
"Entah maksudnya apa hingga ada pihak yang mengatakan Serikat memberikan sejumlah uang kepada pihak media sebanyak 2 juta / perbulan kepada 15 orang wartawan, uang dari mana ? Tujuan nya apa ? Baiknya jika ada pihak yg merasa di rugikan laporkan pada kami .Bukan kepada media yang gak jelas membuat berita tanpa konfirmasi". jelasnya. (RS)