MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengungkap kasus perampokan sepeda motor dan penganiayaan terhadap Widia Liza Fahira di Dusun I Desa Sei Balai Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Sabtu 17 Agustus 2024 yang lalu.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kanit Jatanras, Ipda Supangat saat dikonfirmasi wartawan memaparkan bahwa awalnya korban yang baru selesai melaksanakan Upacara HUT RI di sekolah hendak pulang ke rumahnya, tepat di Jalan Dusun I Desa Sei Balai Kecamatan Meranti, Korban melihat seorang laki-laki yang tidak dikenalnya sedang berjalan kaki. Saat korban mendekati laki-laki tersebut tiba-tiba laki-laki itu menghadap dan mengeluarkan sebuah pisau dan memerintahkan korban dari sepeda motornya dan langsung menaiki sepeda motor korban dan mendorong korban hingga terjatuh.
"Saat itu korban sempat menarik kunci kontak sepeda motornya dan mencoba melarikan diri, Namun pelaku menarik dan menggigit tangan korban kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor korban lalu pelaku membawa kunci kontak sepeda motor korban. Saat pelaku hendak membawa sepeda motor nya, korban sempat menahan korban, namun pelaku memeluk dan meraba buah dada korban lalu mendorong korban hingga jatuh ke parit di sekitar lokasi kejadian. Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban" papar Supangat.
Lebih lanjut Supangat menyebutkan setelah kejadian tersebut korban pun menyampaikan apa yang dialaminya kepada orang tuanya, kemudian dengan ditemani ayahnya, korban membuat laporan ke Mapolres Asahan.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian melakukan olah TKP dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial R warga Dusun VI Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. Mendapatkan informasi berharga ini, tim pun bergerak mencari keberadaan R. Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa R sedang menjaga parkir di acara Kuda Kepang di Dusun VI Desa Sidomulyo. Tanpa buang waktu tim pun bergerak kelokasi dan berhasil meringkus pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa sepeda motor korban dijual kepada Abang iparnya berinisial H warga Dusun VI Rempah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Kemudian tim melakukan pengembangan. Sekitar pukul 03.09 Wib. Tim berhasil meringkus H dan R Serta menemukan pisau yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Saat dilakukan interogasi terhadap H dan R mengaku bahwa sepeda motor tersebut dijual pelaku sebesar R 2.5 juta" jelasnya.
Perwira pertama berpangkat satu garis ini menambahkan kemudian tim melakukan pengembangan dan sekira pukul 04.00 wib, tim berhasil meringkus JH dan S yang merupakan penadah sepeda motor curian tersebut dan mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada YP alias Aan warga Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
"Mendapatkan pengakuan dari JH dan S bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada YP warga Galang, tim pun langsung menuju Galang dan sekira pukul 10.00 Wib, tim berhasil meringkus YP namun sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak mau disebutkan pelaku lokasi penadah tersebut. Kemudian ke 6 pelaku dan barang bukti yang berhasil ditemukan di bawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut" ujarnya (SDM)