Personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 18 Kg dari dua lokasi berbeda dan meringkus 5 orang pelaku yang merupakan kurir sabu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan,AKBP Afdhal Junaidi saat menggelar press release di Mapolres Asahan, Rabu (18/9/2024) siang.
Menurut orang nomor satu se jajaran Polres Asahan ini menyebutkan penangkapan pertama pada hari Minggu (1/9/2024) dengan pelaku berinisial MS (28) warga Sampang Madura di Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8 Kg yang disembunyikan di Ban Mobil.
"Menurut ketenangan MS kepada penyidik bahwa dirinya mendapatkan upah sebesar Rp. 40 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada S alias SL warga Sampang Madura. Dimana sabu tersebut diperoleh dari inisial D di Pucung Malaysia, dimana MS di minta membawa sabu tersebut dengan menumpang Kapal Tongkang dan setibanya di Asahan akan dibantu oleh S untuk membawa pelaku membawa sabu tersebut ke Madura dengan menumpang bus. Namun pelaku keburu diringkus personel Satresnarkoba Polres Asahan yang mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang pelaku membawa sabu seberat 8 Kg" ujar Afdhal.
Selanjutnya Afdhal menerangkan untuk penangkapan kedua, personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 10 Kg dan meringkus pelaku masing-masing berinisial MA (35) warga Lingkungan I Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat HS (21) warga Dusun III Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut MJ (36) dan Y (32) warga Dusun IV Desa Rahuning Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan pada hari Kamis (12/9/2024) di Jalan Lintas Sumatera Desa Perkebunan Tunggul 45 Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
"Kepada seluruh pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup" jelasnya. (SDM)