Terkait Tewasnya Tahanan Rutan Kelas II B Pandeglang Yang Dinilai Langgar HAM Dan Kode Etik, MPRN Kembali Gelar Unjuk Rasa

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Terkait tewasnya tahanan titipan bernama Syarif Hidayat (44), Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang merupakan pelaku pencurian hewan kerbau yang tewas secara misterius di kamar mandi tahanan yang ditempatinya masih menyisakan tanya. Menyikapi hal ini Masyarakat Peduli Rutan Nusantara (MPRN) Banten kembali melakukan aksi unjuk rasa (Unras) karena diduga ada pelanggaran hak azasi manusia (HAM) dan juga kode etik pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Pandeglang dalam kasus tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Arif Wahyudin alias Ekek, mengatakan, jelas ini diduga adanya pelanggaran HAM serta kode etik pada lapas Pandeglang yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negari Sipil. 

"Mengingat ketentuan tersebut maka kami minta Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera turun tangan dengan adanya insiden kematian tahanan narapidana pencurian kerbau di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Pandeglang," kata Arif alias Ekek. Selasa (17/9/2024).

Tak hanya itu, Ekek menuturkan, segera juga menjalankan Peraturan Menteri nomor M HH KTP 05 02 tahun 2011, tentang kode etik pegawai pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab harus berdasarkan kode etik yang telah diatur dalam peraturan-peraturan sebagaimana yang telah ada.

"Karena pada penerapan sanksi bagi pegawai pemasyarakatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar kode etik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negari Sipil dan juga Peraturan Menteri nomor M HH KP 05 02 tahun 2011, tentang kode etik pegawai pemasyarakatan yang melanggar kode etik yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukum disiplin berat," jelasnya.

Lanjut Ekek, didalam pasal 28 huruf J ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa dalam menjalankan Hak dan Kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

"Dari hal tersebut, maka wujud profesionalisme didunia kerja diatur dalam suatu kode etik yang mengatur semua profesi yang ada di Republik Indonesia. Bila dikaitkan dengan Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Pandeglang dimana Lembaga tersebut bukanlah suatu tempat yang bertujuan untuk menyiksa atau bersifat merugikan orang yang sedang dalam proses eksekusi melainkan tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan, yang artinya Lembaga tersebut justru memberikan pelayanan dengan cara pembinaan pada yang bersangkutan dengan cara yang bersifat merugikan dan diduga menyebabkan kematian," ujarnya.

Berkaitan hal itu, masih kata Ekek, MPRN sangat mengecam dugaan aksi penganiayaan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Lapas Pandeglang ini.

"Kami dari warga Masyarakat Peduli Rutan Nusantara (MPRN) mengecam adanya dugaan aksi penganiayaan di Lapas Kabupaten Pandeglang yang menyebabkan kematian. Kami juga meminta kepada Pihak Kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini hingga tuntas jangan sampai marwah POLRI luntur oleh ulah-ulah oknum yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.

Ekek berharap, agar semua persoalan yang menyangkut tindak pidana diusut tuntas setuntas-tuntasnya, jangan sampai membuat kegaduhan di masyarakat. 

"Dalam waktu dekat ini, kami pun akan bersurat ke DPR RI Komisi III agar membuat panitia khusus untuk menangani kasus ini, jangan sampai pihak anggota DPR RI khususnya Komisi III berdiam diri dan tidak peka terhadap kejadian hal ini. Serta jangan sampai ada kata istilah Wajar kekerasan di Lapas. Kami selaku warga masyarakat, meminta kepada pihak berwajib harus mampu mengungkap dengan adanya tahanan titipan yang meninggal dunia di Lapas Pemasyarakatan Kabupaten Pandeglang. Agar pihak Irjen Kemenkumham yang diduga sudah mengetahui kronologis yang sebenarnya untuk berbicara yang sebenar-benarnya, jangan sampai kasus ini di peti es kan," tegasnya.

Dalam unjuk rasa kali ini, Masyarakat Peduli Rutan Nusantara (MPRN) menuntut dan meminta:

1. Kepolisian harus segera mengusut tuntas dengan adanya dugaan narapidana yang meninggal dunia,-

2. Pihak RSUD Berkah Harus mengungkapkan yang sebenar-benarnya, jangan sampai RSUD Berkah jadi korban oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,-

3. DPR RI Komisi III harus segera membentuk pansus dengan adanya narapidana yang meninggal di Rutan Nusantara khususnya Rutan Pandeglang,-

4. Kemenkumham harus bertindak tegas kepada oknum Rutan Pandeglang, jangan sampai Kemekumham memiliki jiwa apatis,-

5. Tegakkan supremasi hukum di bumi pertiwi.

"Jika tuntutan ini tidak di indahkan, maka MPRN akan kembali melakukan aksi jilid 3 ke Kemenkumham dengan masa yang lebih banyak. Karena sejatinya, ada tiga hal yang tidak bisa lama disembunyikan yakni Matahari, Bulan dan Kebenaran!," pungkasnya. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama