Tuntas, 12 Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Disita Kejari Kota Malang

MenaraToday.Com - Malang :

Tim Pidsus Kejari Kota Malang saat melakukan penyitaan di Perumahan Pondok Indah Bestari, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang Jawa Timur, Rabu (04/09/2024)


Tuntas, 12 aset milik terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI Syariah pada Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaha Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil), Rudhy Dwi Chrysnaputra, disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.


Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah mengungkapkan, terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra memiliki 12 aset yang semuanya berada di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.


“Hasil di Kabupaten Malang 12 ada aset, di Kota Malang kosong. Asetnya atas nama terpidana dan istrinya,” kata Fahmi saat ditemui awak media disela penyitaan aset di Perumahan Pondok Indah Bestari, Desa Landungsari, Rabu (04/09/2024).


Fahmi menyatakan, proses penyitaan sudah dilakukan sejak Selasa (03/09/2024) dengan total tujuh aset, dengan rincian enam di Kecamatan Pakis dan satu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang Jawa Timur.


Kemudian, pada hari ini ada lima aset yang disita, yakni tiga aset di Kecamatan Dau dan dua di Kecamatan Ngantang.


Belasan aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra dalam bentuk tanah, rumah, dan ruko.


“Penyitaan aset ini berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Prin-851/M.5.11/Fs.1/07/2024,” ujarnya.


Sementara itu, Kasi Intelijen Agung Tri Radityo menyatakan upaya sita aset terpidana bertujuan untuk menutup kerugian negara.


“Kerugian Rp75,7 miliar akibat korupsi tahun 2013 sampai 2015,” ucapnya.


Berdasarkan keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, diketahui bahwa kasus korupsi yang menjerat Rudhy terjadi pada 2013 silam.


Saat itu, Rudhy mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah Cabang Malang dengan tujuan penguatan modal koperasi sebesar Rp150 miliar.


Uang tersebut digunakan untuk membiayai 31 koperasi primer yang berada dalam payung Puskopsyah Al Kamil dari berbagai daerah, diantaranya Bekasi, Kediri, Blitar, Madiun dan Tuban.


Namun, pengajuan pembiayaan tersebut ditengarai tidak sesuai ketentuan karena Al Kamil tidak memiliki aset bangunan yang tetap dan modal minimal Rp1 miliar sebagai ketentuan bank dalam pengajuan.


Hal itu membuat pembayaran macet dan mengakibatkan kerugian materi senilai Rp75,7 miliar.


Dalam kasus tersebut, Rudhy dijerat dengan hukuman penjara selama 15 tahun pada tahun 2022 silam. (Acil/Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama