Vonis Bebas Terdakwa Jual Beli Cula Badak, HMI Pandeglang Laporkan Hakim PN Pandeglang Ke Komisi Yudisial

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang ke Komisi Yudisial, pada Jum'at (20/9/2024). Laporan tersebut, berkaitan dengan putusan kontroversi perkara nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl. Yang memvonis bebas sdr. Liem Hoo Kwan Willy, terdakwa yang menghubungkan jual beli cula badak.

Putusan tersebut menjadi kontrovesial karena di lihat dari bukti serta keterangan saksi-saksi sdr Liem Hoo Kwan willy biasa di panggil Willy itu terbukti terlibat dalam jual beli cula badak tersebut.

Agung Lodaya, Ketua Bidang Hukum, HAM dan lingkungan hidup HMI Cabang Pandeglang menduga, bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut sehingga dinilai tidak adil.

"Hukum jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas, Kalau pemburunya dan penjualnya sudah di pidana penjara, maka yang bersangkutan termasuk pembeli atau yg menghubungkan sekalipun harusnya di Pidana juga," kata Agung Lodaya. Sabtu (21/09/2024).

Agung mengatakan, keterangan Sdr.Yogi yang dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa terdakwa willy yang menyambungkan transaksi jual beli cula badak antara terdakwa yogi selaku penjual yang diketahui tidak bisa bahasa cina, dan ayi selaku pembeli yang tidak bisa berbahasa indonesia.

"Kalo tidak ada sdr. Willy sebagai penghubung tidak akan terjadi transaksi jual beli cula badak itu, mengingat yogi tidak bisa bahasa cina dan ayi tidak bisa bahasa indonesia," ungkapnya.

Agung berharap, kepada komisi yudisial agar secepatnya menindak lanjuti laporan pengaduan ini dan memberikan sanksi tegas kepada hakim terlapor.

"Mudah-mudahan KY bisa objektif dan memberikan sanksi tegas kepada terlapor," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono, menuturkan, pihaknya menghormati putusan PN pandeglang yang memvonis bebas terdakwa, meski hal itu akan berdampak buruk kedepannya.

"Kita menghormati putusan pengadilan negeri Pandeglang, bebasnya terdakwa dapat berdampak buruk kedepannya dalam penegakan hukum satwa dilindungi. Apalagi satwa ini hanya ada di Indonesia, sebagai satwa identitas bangsa, kita butuh komitmen para penegak hukum dan para hakim untuk sama sama melindungi satwa langka di Indonesia," ujarnya.

Ardi Andono juga mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh HMI Pandeglang yang melaporkan hakim PN Pandeglang yang memvonis bebas terdakwa ke Komisi Yudisial (KY). 

"Kalau ada LSM Pandeglang yang mengikuti langkah HMI ini luar biasa," pungkasnya. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama