10 Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, 1 Diantaranya Warga Pandeglang

MenaraToday.Com - Serang :

Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 10 orang berhasil diamankan Satreskrim Polres Serang, satu diantaranya warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Kamis (24/10/2024).

Pelaku pencurian Komplotan ranmor di wilayah hukum Polres Serang ini kerap melakukan aksinya di beberapa titik parkiran dan mengincar korban saat lengah. 

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pres di Mapolres Serang, mengatakan, sepuluh pelaku kejahatan ini berhasil diringkus personil Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran, dan lima diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan tindakan yang membahayakan petugas.

"Ke 10 pelaku kejahatan ini, 5 diantaranya pelaku curanmor spesialis motor parkiran, 3 tersangka merupakan pelaku pencurian dan pemberatan (curhat) serta 2 tersangka lainnya adalah penadah barang hasil kejahatan," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

Kapolres mengungkap, Lima pelaku curanmor yakni SA (26) dan CA (25) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, HE alias Bajang (36) dan AS (34) warga Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, serta RU (29) warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

"Kemudian tiga pelaku curat yaitu RO (28) dan FA (25) warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, SA (21) warga Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Sementara penadah yaitu RI alias Ompong (28) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan dan SU alias Enjat (28) warga Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Kesepuluh tersangka ini diamankan dalam 10 hari kerja. Lima diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mereka melakukan tindakan yang membahayakan petugas,” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama