Balai Taman Nasional Ujung Kulon Salurkan Bantuan Kepada Keluarga Tersangka Pemburu Burung

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Pimpinan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) dalam hal ini di wakili oleh Kepala Seksi PTN Wilayah II Pulau Handeuleum Ujang Acep S.Hut. melakukan silaturahmi kepada keluarga terdampak penangkapan pemburu burung di Taman Nasional Ujung Kulon dan tokoh masyarakat Desa Ujungjaya yang bertempat di Kantor Balai Desa Ujungjaya. Rabu (16/10/2024).

Kedatangan Kasi PTN Wil II beserta staf  diterima oleh perwakilan dari pemerintah desa yaitu Sekretaris Desa Ujungjaya, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (Sukroni), perwakilan keluarga (Bahrudin) dan para istri serta anak para tersangka perburuan burung, juga perwakilan dari tokoh masyarakat. 

Kasi PTN Wil II Ujang Acep, S. Hut, mengatakan, bahwa Balai TTNUK terus mengoptimalkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.

"Pada kesempatan ini, Balai TN Ujung Kulon memberikan bantuan kepada para keluarga tersangka dengan harapan dapat membantu meringankan beban keluarga," kata Ujang Acep.

Ditempat yang sama, Sekretaris Desa Komarudin, mengucapkan terimakasih kepada Balai TNUK atas silaturahmi, kepedulian dan bantuannya.

"Kepada pihak keluarga terdampak agar berbesar hati menerima takdir yang terjadi dan menerima proses hukum yang berlaku serta memohon apabila terdapat pihak ketiga yang berusaha untuk seolah-olah memberikan angin segar untuk tidak diterima," ucapnya. 

Komarudin juga menyampaikan, harapannya semoga sanksi hukum yang diterima para tersangka berupa putusan hukum seringan-ringannya.

"Saya menyampaikan bahwa masyarakat dan keluarga siap untuk bekerja sama dengan Balai TN Ujung Kulon," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, pihak keluarga mengucapkan terimakasih kepada Balai TN Ujung Kulon atas silaturahmi dan bantuan yang diberikan. 

Pihak keluarga juga akan berupaya untuk tidak terpengaruh oleh pihak ketiga yang berusaha memecah-belah antara Balai TN Ujung Kulon dan masyarakat. Pihak keluarga berharap kedepannya akan ada silaturahmi dan bantuan kembali selama proses hukum berjalan. 

Sebelumnya, pada tanggal 27 September 2024 Patroli gabungan Balai TN Ujung Kulon dan Brimob Polda Banten menangkap 5 (lima) orang pemburu burung dengan barang bukti 10 (sepuluh) ekor burung, dan peralatan berupa hand phone 10 (sepuluh) unit, baterai hp (maxtron), power bank 4 (empat) buah, kabel charger 2 (dua) buah, senter kepala 2 (dua) buah, lampu penerangan (cimol) 3 (tiga) buah, batu baterai AAA 6 (enam) buah, 2 perahu ketinting lengkap dan benang jahit. Salah satu tersangka juga melakukan pengrusakan memori kamera trap monitoring Badak Jawa di lokasi habitat badak Jawa. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama