MenaraToday.Com - Tapsel :
Personel Satresnarkoba Polres Tapsel di bawah komando AKP I.R Sitompul berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang di bawa dari Kabupaten Asahan oleh pelaku berinisial SB (47) warga Dusun IV Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 20.45 Wib di sebuah warung kopi milik warga di Jalan Lintas PAL XI Gunung Tua Desa PAL XI, Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi didampingi Kasatresnarkoba AKP I.R Sitompul dalam press release di Mapolres setempat, Rabu (23/10/2024) memaparkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari diterimanya informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki dari Kabupaten Asahan membawa narkotika jenis Sabu untuk di bawa ke Kota Padang Sidempuan.
"Mendapatkan informasi tersebut, Kasatres Narkoba bersama personelnya langsung melakukan penyelidikan dengan menunggu mobil angkutan yang di tumpangi pelaku. Sekira pukul 20.45 Wib, personel opsnal melihat mobil angkutan yang dimaksud sedang berhenti. Lalu personel melihat seorang laki-laki turun dari mobil dan langsung melakukan penyergapan dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening di balut dengan lakban warna hitam berisi narkotika jenis sabu" papar Kapolres.
Lebih lanjut perwira menengah berpangkat dua melati ini menjelaskan saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut di bawa dari Kabupaten Asahan atas suruhan seorang pelaku berinisial R untuk diantarkan ke Kota Padang Sidempuan dengan upah sebesar Rpm 7.500.000.
"Pelaku dijanjikan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 7.500.000 dimana Rp. 2.500.000 akan diberikan oleh R, sedangkan sisanya sebesar Rp. 5 juta akan diberikan oleh si pembeli sabu. Dimana untuk mengantarkan barang haram tersebut pelaku menyebutkan baru diberikan Rp. 1,5 juta untuk transportasi ke Kota Padang Sidempuan sedangkan Rp. 1 juga lagi akan diberikan setelah pelaku kembali" jelas orang nomor satu se jajaran Polres Tapsel ini.
Kapolres juga menyebutkan setelah menginterogasi pelaku, kemudian personel Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang dibalut lakban warna hitam seberat 1.012,80 gram, 1 buah tas sandang kecil warna hitam, 1 unit HP merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu ke Mapolres Tapsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pengungkapan kasus ini adalah bentuk keseriusan program Jihad melawan narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel yang terdiri dari Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara dan kami akan berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akar nya" ujar Kapolres mengakhiri. (NN)