MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Satresnarkoba Polres Asahan di bawah pimpinan Iptu Mulyoto kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Kali ini tim personel Satresnarkoba mencegat sebuah mobil yang membawa narkotika jenis sabu seberat 10 Kg tepat di depan pintu gerbang jalan Tol Kisaran serta berhasil meringkus seorang pelaku berinisial MA (48) warga Medan Polonia.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat menggelar press release di Mapolres Asahan menjelaskan keberhasilan ini berkat adanya informasi warga bahwa ada satu unit mobil dari wilayah pelabuhan kecil di bibir pantai Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar.
"Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang langsung dipimpin Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melihat mobil yang diinformasikan warga saat melintas di jalan besar Air Joman. Kemudian personel Satresnarkoba membuntuti mobil yang dikendarai oleh warga Medan Polonia tersebut dan saat mobil tersebut akan masuk ke gerbang jalan Tol, personel kemudian menghadang mobil tersebut dan langsung memerintahkan pelaku untuk turun. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah kotak styrofom yang didalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh Cina mek Guanyinwang berisi sabu. Setelah menemukan barang bukti, pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Makopolres Asahan" ujar Afdhal.
Afdhal menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. (Nn)