MenaraToday.Com - Tebo :
Ketua Debalang Negeri Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo, Hafizan Romi Faisal pada Senin (28/10/2024) telah melaporkan Syafri Nuri yang ditengarai Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tebo nomor urut 02 Agus Rubyanto, yang diduga sebagai pelaku pengrusakan Spanduk himbauan sanksi adat Agus Rubyanto milik LAMJ Kabupaten Tebo.
Menurut Romi, diduga pelaku merusak Spanduk LAMJ yang terpasang di Pagar Masjid Jamin Nurul Jalal Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir pada tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 15.45 wib.
"Kita mendapatkan laporan dari warga bahwa diduga pelaku telah mencopot atau menurunkan Spanduk sanksi adat LAMJ Kabupaten Tebo terkait sanksi adat ARB. Sebelumnya kita telah menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tebo agar tidak merusak atau mencopot Spanduk sanksi adat LAMJ Kabupaten Tebo tersebut," tegas Romi.
"Pelaku ini lanjut Romi, diyakini merupakan tim Paslon 02 Agus - Nazar. Untuk proses hukumnya, Debalang Negeri Kabupaten Tebo percaya dengan pihak Kepolisian Resort Tebo, akan melakukan penyelidikan yang objektif atas LP yang dibuat oleh Debalang Negeri Kabupaten Tebo. (Mucin)