Dir Reskrimum Polda Jambi Release Kasus Perjudian

MenaraToday.Com - Jambi : 

Dir Reskrim Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta menggelar press release terkait kasus perjudian di wilayah hukumnya yang digelar di halaman Mapolda Jambi, Jumat (19/10/2024).

Dalam press release tersebut Andri Ananta menyebutkan  penangkapan tersebut  berdasarkan Pengembangan penyidikan dari Bareskrim Polri atas keterlibatan Penangkapan Narkoba Helen bersaudara Ak dan YA sebagai bandar togel Jambi berhasil mengamankan satu orang yaitu L ( Lohan) di tangkap di kota Jambi pada tanggal 12 Oktober 2024, Ucapnya

Bahwa sejak bulan Maret 2024 sampai dengan 12 Oktober 2024 sdr. L selaku Bandar melakukan transaksi Togel dengan cara menampung pembelian nomor togel dari saudara. (AK) selaku agen serta dari player lainnya dan AK selaku agen menampung nomor togel dari sub agen berinisial IT yang saat ini masih dalam pengejaran, Terang Andri

Lanjut Andri, dalam melakukan transaksi para pelaku menggunakan sarana berupa Handphone dengan cara mengirim nomor togel via WA dan SMS, sedangkan transaksi pembayarannya menggunakan Transfer via Rekening Bank BCA, rekening atas nama L, YA, IT.

Angka yang keluar dari hasil undian yang dikeluarkan oleh bandar dari Hongkong / situs website www.hkpool.com dan Singapura / situs www.sgppool.com untuk setiap pengundian, yang diundi 3 kali dalam 1 hari. Omset transaksi judi jenis togel oleh para pelaku mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya, Jelasnya

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah: 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, Uang Tunai sebesar Rp. 97.837.000,- (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Screenshoot dari WA pembelian nomor togel dari para player serta Screenshoot bukti pembayaran via rekening bank BCA dari L ke YA (bukti pembayaran pemasangan dan pembayaran kemenangan nomor togel), Jelas Andri.

Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan untuk permainan judi toto gelap (togel) dan menjadikannya sebagai mata pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. Ancaman Pidana maksimal 10 Tahun.

Untuk tersangka L ditahan di rutan Polda Jambi dan untuk tersangka AK dan YA penahanannya dititipkan di rutan Bareskrim Polri sehubungan dengan TPPU yang disidik oleh Bareskrim Polri (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama