Direskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Temuan Mayat Di Pinggir Jalan Tol Merak Jakarta

MenaraToday.Com.- Serang : 

Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus temuan mayat laki-laki di pinggir jalan tol Merak - Jakarta KM 77B Kasemen Kota Serang dan meringkus 2 dari  5 orang pelakunya masing-masing berinisial FR (51), BN (53), RR (56), HD (33) dan WS (35).

Hal ini diungkapkan Kapolda Banten melalui Kabid Humas, Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Direskrimum, AKBP Dian Setyawan, Kasubdit 3 Jatanras, Kompol M. Akbar Baskoro, Rabu (2/10/2024).

"Awalnya pada hari Sabtu (21/9/2024) yang lauz personel Satreskrimum Polresta Serang Kota mendapatkan informasi bahwa ada penemuan mayat laki-laki di pinggir jalan Tol Merak - Jakarta KM 77B, Kasemen Kota Serang. Mendapatkan informasi tersebut personel Polresta Serang langsung menuju TKP dan melakukan olah kejadian. Setiba di lokasi petugas melihat mayat laki-laki yang tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi mengalami luka-luka di dada kiri dan kanan yang menembus paru-paru dan luka pada leher mengenai pembuluh darah serta ditemukan memar di Kepala serta resapan darah di kulit kepala bagian, dengan kondisi mayat seperti ini kita simpulkan bahwa jenazah laki-laki tersebut merupakan korban pembunuhan" ujarnya.

Lebih lanjut Didik menjelaskan setelah melakukan penyelidikan akhirnya diketahui bahwa kasus pembunuhan tersebut berawal saat para pelaku menumpang truk yang membawa gula kristal dengan tujuan Jakarta. Ditengah perjalanan tepatnya di lokasi kejadian salah seorang pelaku meminta agar korban yang mengendarai truk untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan hendak buang air kecil. Saat korban lengah, salah seorang pelaku di bekap dengan menggunakan kain sarung, kemudian pelaku lainnya menusuk korban dengan pisau secara bergantian di bagian leher dan dada korban, setelah korban tewas, pada pelaku menutupi korban dengan kain handuk warna merah dan mulutnya disumpal dengan kain sarung dan membuang korban begitu saja di lokasi kejadian.

" Setelah berhasil membunuh korban, para pelaku pun membawa truk yang mengangkut gula kristal sebanyak 700 sak dengan berat sekitar 35 ribu Kg dengan tujuan hendak dijual kepada kepada penadah. Sementara pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban dan tas ransel telah dibuang di Sungai Tanjung Pura  untuk menghilangkan barang bukti. Berkat kerja keras tim dan hasil penyelidikan akhirnya tim berhasil meringkus dua orang pelaku dan petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki pelaku" jelasnya   

Didiek juga memaparkan bahwa masing-masing pelaku memilki peran masing-masing dimana FR berperan sebagai eksekutor yang membekap mulut korban pada saat dalam mobil menggunakan kain sarung serta ikut menyayat wajah pada bagian dahi korban dan menutupi Mayat yang sudah meninggal dengan handuk, BN berperan sebagai Eksekutor dengan yang menusuk korban dengan pisau di bagian  badan, kemudian saat korban sempat menyelamatkan diri, korban dikejar dan tertangkap kemudian ditusuk kembali di bagian badan hingga tewas, kemudian mayat ditutup dengan kain handuk dan ditinggalkan di lokasi kejadian, RR berperan sebagai penadah barang hasil kejatahan berupa Gula Kristal  Merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg,  HD berperan sebagai mencari mobil rental dan membantu membawa 1 unit truck dan WH berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa gula putih sebanyak 700 sak. 

"Selain meringkus dua pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kain sarung untuk membekap korban, 1 buah kain Handuk untuk menutupi mayat, 1 helai kaos dalam warna putih milik korban, 1 helai kaos berwarna hitam milik korban, 1 helai celana jeans warna biru milik korban, 1 helai celana dalam milik korban, 1 helai kaos warna merah yang dipakai pelaku BN dan Uang tunai senilai Rp 100.000.000 yang disita dari. WH. Dan tim masih memburu pelaku lainnya. Dan atas Perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tutupnya. (RM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama