Fauzan Ansori Pelaku Pencabulan Anak Kandung Di Asahan Di Vonis 20 Tahun Penjara

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Fauzan Ansori (31) pelaku pencabulan kepada anak kandungnya sendiri di Dusun X Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan di jatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang digelar diruangan Cakra PN Tanjungbalai, Selasa (22/10)2024) 

Pantauan awak media vonis yang di jatuhkan oleh Hakim Ketua Joshua J.E Sumantri, SH lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang memberi hukuman 15 tahun penjara.

"Kepada terdakwa Fauzan Ansori dinyatakan terbukti bersalah melakukan percabulan terhadap anak kandungnya sendiri dan melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan itu majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Milyar, jika tidak mampu membayar makan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan". Ujar Hakim Ketua membacakan vonis putusan pengadilan

Mendengar putusan hakim, terdakwa tertunduk lesu, sementara kuasa hukum terdakwa Sangkot Yusri menerima putusan hakim dan pihak JPU masih fikir-fikir.

Seperti diberitakan sebelumnya Fauzan Anshori telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berumur 8 tahun sebanyak 10 kali. Dan terakhir terdakwa melakukan perbuatan bejatnya pada hari Minggu (24/3/2024).

Terpisah Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Asahan, Suyono merasa puas dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

"Putusan Majelis Hakim PN Tanjungbalai telah maksimal dan kami dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPAI) Asahan yang dari awal menggiring kasus ini merasa puas dan putusan ini sudah maksimal dan sebanding dengan perbuatan keji terdakwa. Atas telah di vonis ini kami memberikan. Apresiasi kepada pihak Aparat Penegak Hukum yang serius menangani kasus ini" ujar pria yang akrab di sapa Mas Yon Ardin ini mengakhiri. (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama