Gelar Teatrikal Dan Yasinan, Masyarakat Peduli Rutan Nusantara Dalam Aksinya Tuntut Tegakan Supremasi Hukum

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Dengan meneriakkan "Salam Pergerakan…! Salam Pemasyarakatan…! Salam Rutan Nusantara…! BISMILLAH!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh" puluhan masa Masyarakat Peduli Rutan Nusantara (MPRN) kembali gelar aksi terkait tewasnya tahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II-B Pandeglang, Banten. Dalam aksinya masa menuntut tegakan supremasi hukum. Kamis (17/10/2024).

Arif Wahyudin atau Ekek, Kordinator lapangan (Korlap) aksi, mengatakan dalam aksi kali ini MPRN tidak hanya melakukan unjuk rasa namun juga teatrikal hingga baca surat Yasin.

"Masa yang melakukan aksi unjuk rasa tidak hanya mengajukan sejumlah tuntutan namun juga teatrikal dan juga yasinan," kata Arif Ekek. Kamis (17/10/2024).

Arif menuturkan, masa meminta DPR RI khususnya Komisi III yang baru dilantik segera membentuk panitia khusus (Pansus) terkait adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap napi yang tewas di rutan kelas II-B Pandeglang beberapa waktu lalu.

"Kami dari masyarakat peduli rutan nusantara (MPRN) meminta kepada Komisi III DPR RI (Membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia) dan Komisi XIII DPR RI (Membawahi Menteri Hukum dan Menteri HAM) yang baru dilantik pada tanggal 01 Oktober 2024, untuk segera membentuk pansus dengan adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap napi titipan Polres Pandeglang kepada Rutan Kelas II-B Pandeglang, Provinsi Banten, demi terciptanya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan demi menjaga keutuhan Marwah Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Perlu diketahui, lanjut Ekek, diterbitkannya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membawa semangat perubahan dan kemajuan di tubuh Pemasyarakatan. Hadirnya regulasi baru ini menjawab tantangan perkembangan hukum di masyarakat dan kebutuhan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.

“Namun, selama ini masih terjadi kekeliruan pemahaman tentang definisi maupun makna Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan, dan tujuan yang ingin dicapai penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan," tuturnya.

Tak kalah penting, masih kata Ekek, terdapat pula pengaturan hak dan kewajiban Warga Binaan, perlakuan terhadap kelompok risiko tinggi, Intelijen Pemasyarakatan, Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan, petugas Pemasyarakatan, pengawasan, hingga penguatan kerja sama dan peran serta masyarakat. 

“Dengan segala penyempurnaan dan penyesuaian yang dilakukan, Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan akan sejarah penting tumbuh dan berkembangnya sistem Pemasyarakatan di Indonesia," tandasnya.

Lebih jauh, sambungnya, KUHP juga mengatur jenis-jenis pidana mulai dari pidana pokok, pidana tambahan, hingga pidana yang bersifat khusus. Selain itu, terdapat aturan alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

“Penyempurnaan Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan maupun Undang-Undang KUHP adalah bentuk upaya pemerintah mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum, dan manfaat untuk masyarakat," tandasnya.

Ekek mengungkap, bahwa kejadian tewasnya tahanan ini bukan baru pertamakali melainkan sebelumnya pun sering terjadi dugaan pelanggaran di dalam Rutan Kelas II-B Pandeglang.

"Yang kami tahu kejadian ini bukan hanya di tahun 2024 saja, melainkan di tahun-tahun sebelumnya pun sering terjadi dugaan pelanggaran di dalam Rutan Kelas II-B Pandeglang Provinsi Banten," ungkapnya. 

Berikut 5 point tuntutan yang diajukan oleh MPRN dalam aksinya: 

1. Tegakan supremasi hukum.

2. ⁠Kepolisian harus segera menindaklanjuti kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap napi asal bogor di dalam Rutan Kelas II-B Pandeglang.

3. ⁠Komisi III DPR RI dan Komisi XIII DPR RI harus segera membentuk pansus.

4. ⁠Kepolisian harus segera menetapkan tersangka kepada dua oknum PNS Rutan Kelas II-B Pandeglang.

5. ⁠Jika tuntutan ini tidak di indahkan, maka kami dari MPRN akan terus dan terus untuk menyuarakannya sampai penegakan supremasi hukum benar-benar tegak di Nusantara," pungkasnya. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama