MenaraToday.Com - Labura :
Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar aksi unjuk rasa menuntut penyelesaian sengketa Pemilukada sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kantor Bawaslu Aek Kanopan, Sabtu (5/10/2024).
"Kehadiran kami kesini menuntut dua hal yakni agar Bawaslu segera menyelesaikan sengketa permasalahan Pemilu dan kami meminta Bawaslu agar mendesak KPU Labura menetapkan Paslon yang statusnya Tidak (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) agar tidak menjadi calon tunggal atau kotak kosong pada Pilkada 2024" ujar Ilham Hutabarat, salah satu orator.
Ilham menambahkan bahwa aksi yang dilakukan GMPD itu menuntut agar Bawaslu tegas dalam Berdemokrasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, agar Bawaslu segera menyelesaikan permasalahan sengketa pemilu di Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai dengan peraturan yang Ada..
"Tuntutan ini bentuknya positif yang mana tujuan agar Demokrasi yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara ini bisa hidup. Saya menduga sistim pemilu yang ada di Kabupaten ini di kangkangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, artinya kita tidak mau Kabupaten Labuhanbatu Utara kita seperti Ini. KPU telah membatalkan salah satu calon yang di usung oleh PDI Perjuangan dan disini saya melihat mereka ingin memberitahukan kepada penyelenggara negara, tegakkan lah Demokrasi negara ini dengan baik, dengan adil yang sesuai dengan hati, jujurlah menjadi penyelenggara di tahun 2024." Ujar Ilham Hutabarat dengan tegas.
Terpisah Ketua Bawaslu Maruli Sitorus saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa permasalahan sengketa Pemilu itu memang ada.
Jika mengacu kepada, putusan MK No. 60/PUU-XXII tentang ambang batas pencalonan Kepala Daerah di Pilkada Tahun 2024 dan keputusan KPU No.10 tahun 2024 pasal 135 tentang perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Berdasarkan surat KPU 2038/PL.02.2-SD/06/2024 pertanggal 11 September 2024 bahwa daerah yang mendapat permasalahan pendaftaran pasangan calon pada masa perpanjangan penerimaan kembali pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Utara.
"Pasangan calon Rijal dan Darno itu merupakan sengketa proses namanya di Bawaslu, terkait dengan tidak ditetapkannya mereka sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di labura. Nah mereka kemaren kalau gak salah tanggal 25 dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Nah setelah memenuhi syarat. Syarat itu di Registrasi oleh KPU, lalu diadakan dulu mediasi mempertemukan kedua belah pihak, dilakukan musyawarah tertutup, jika tidak ditemukan kesepakatan dalam musyawarah tersebut, maka Bawaslu akan mengadakan musyawarah terbuka. Dan menyikapi hal aksi damai hari ini saya sampaikan kepada kawan kawan, Bahwa Bawaslu akan mengawal persidangan ini dengan keputusan yang seadil-adilnya." Ujarnya. (Ngatimin)