MenaraToday.Com - Pandeglang :
Peringatan HUT ke-24 Provinsi Banten diwarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan masa yang tergabung dalam Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B). Jumat (4/10/2024), bertempat di Tugu jam alun-alun Kabupaten Pandeglang.
Dalam aksinya, masa P3B menyuarakan di HUT ke 24 ini Provinsi Banten jangan sampai menjadi daerah kekuasaan untuk kepentingan golongan dan pribadi yang kemudian menimbulkan praktek dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Arif Wahyudin alias Ekek, kordinator lapangan (korlap) aksi menyebut, Provinsi Banten resmi berdiri pada tanggal 4 Oktober 2000 berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2000. Sebelumnya, provinsi Banten merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat paling ujung barat pulau Jawa.
"Beberapa faktor yang melatarbelakangi berdirinya Provinsi Banten untuk keluar dari Provinsi Jawa Barat diantaranya ketidakmampuan Provinsi Jawa Barat dalam melakukan pemerataan pembangunan, pemasukan dari wilayah Banten yang cukup baik, terutama dari kawasan industri di Tanggerang dan cilegon, keinginan untuk menaikkan status wilayahnya agar bisa berdiri secara mandiri jangan sampai tertinggal sama provinsi lain di Republik Indonesia untuk mengelola aset-aset yang ada di wilayah Provinsi Banten," kata Arif Ekek.
Sementara maksud dan tujuan berdirinya provinsi Banten, lanjut Ekek, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan dan penyediaan pelayanan publik yang berkualitas sesuai visi dan misi.
"Awal berdirinya Provinsi Banten adalah pertama, mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya, sehat, cerdas, dan sejahtera. Kedua, mewujudkan perekonomian yang maju, bedaya saing, berkeadilan, dan merata. Ketiga, mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lestari. Keempat, mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih, berwibawa dan baik," jelasnya.
Maka, kata Ekek, pada hari ini tanggal 4 Oktober tahun 2024 adalah hari ulang tahun Provinsi Banten yang ke 24 tahun, Provinsi Banten sudah saatnya mandiri dan agar bisa mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menjadi daerah otonom.
"Namun saat ini masih ada isu-isu keinginan beberapa daerah seperti Tanggerang Raya ingin keluar dari Provinsi Banten, dan Kabupaten Pandeglang juga dimekarkan menjadi wilayah otonom baru kabupaten caringin dan cibaliung, serta kabupaten Lebak sama ingin pemekaran wilayah otonom baru yakni kabupaten cilangkahan, pun demikian dengan Kabupaten Tangerang yang ingin menjadi daerah otonom dengan bergabung di Kabupaten Tangerang Barat," ungkapnya.
Menurut Ekek, dengan usia Provinsi Banten yang ke 24 tahun ini masih banyak tang-tangan yang harus diperjuangkan mulai dari sumber daya manusia, sumber daya alam, perbankan, wilayah hukum yang masih campur aduk dengan provinsi induk (Jawa Barat) dan Daerah Ibu kota Jakarta.
"Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 untuk meletakkan otonomi yang luas kepada daerah yang ada di Republik Indonesia dimana semua urusan Pemerintah adalah urusan Pemerintah Daerah, kecuali urusan Pemerintah, Politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama yang menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat," tandasnya.
"Maka Harapan kami selaku parlemen jalanan, agar di tahun menjelang pesta politik pemilihan gubernur dan pemilihan bupati dan/atau walikota Provinsi Banten lebih maju jangan sampai dengan adanya pemerintahan yang baru Banten Menjadi terpuruk atau kembali ke Provinsi Jawa Barat/Daerah Ibukota Jakarta akibat terlalu adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme akibat politik kekuasaan demi golongan dan pribadi," pungkasnya. (Ila)