Jambret Di Desa Purwoharjo Berhasil Diringkus

MenaraToday.Com - Tebo :

Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Ipda Kgs. M.Ali,SH,MH  berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Jalan 4/Amarta  Desa Purwoharjo, Rabu,(16/10/2024).

Menurut Kanit Reskrim Ali penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan ke Polsek Rimbo Bujang bahwa telah terjadi Penjambretan di  Jalan 4 Desa Purwoharjo , Unit Reskrim lalu melakukan Penyelidikan ke lokasi kejadian.

Kemudian pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 di dapati informasi jika Pelaku berada di Pulau Temiang.

Dengan respon cepat Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang meluncur ke tempat tersangka dan menangkap Pelaku Jambret tanpa perlawanan.

Setelah di interogasi Pelaku mengakui telah melakukan Penjambretan sebuah Handphone, namun Handphone tersebut telah Pelaku gadaikan.

Setelah melakukan pengembangan, di dapati barang hasil Jambret sebuah Handphone merk Vivo Y20 dengan nomor IMEI 1 : 860992053960511 dan nomor IMEI 2 : 860992053960503.

Pelaku bernama Hisnul Febri bin M.Bakri, umur 27 tahun beralamat di Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu.

Pelaku kemudian di gelandang ke Polsek Rimbo Bujang dan melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana. (Soer).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama