MenaraToday.Com - Asahan :
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, SH di wakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Asahan menggelar pemusnahan barang bukti periode 28 Agustus hingga 25 Oktober 2024 yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (29/10)2024) siang.
Sebelum memusnahkan barang bukti, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Azmi Novendri menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari tindak pidana narkotika, perkebunan, pencurian, penganiayaan, perjudian, perbuatan asusila, pencemaran dengan jumlah 25 perkara yang semuanya telah berkekuatan hukum tetap (Incraht)
"Jadi seluruh barang bukti yang kita musnahkan telah Incraht dimana barang bukti narkoba kita musnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan zat pembersih lantai sementara barang bukti lainnya kita bakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi" ujarnya.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Perwakilan dari BNN Kabupaten Asahan, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan dari Polres Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Para Jaksa dan Staff Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Asahan (SDM)