MenaraToday.Com - Pandeglang :
Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan adanya kabar bahwa ada larangan tak boleh menggelar akad nikah di tanggal merah dan hari libur nasional.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan pernikahan yang baru ditandatangani oleh Yaqud Cholil, pada 3 Oktober 2024.
Terkait hal ini, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang tegaskan bahwa akad nikah tetap bisa dilaksanakan di hari libur.
Perlu diketahui, dalam peraturan itu, salah satunya mengatur mengenai pelaksanaan akad nikah yang tercantum di Pasal 16 ayat (1) dan (2), yang berbunyi:
(1). Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
Artinya, melalui aturan itu masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan tidak bisa lagi menggelar akad nikah pada hari Sabtu dan Minggu atau pun tanggal merah lainnya. Prosesi akad nikah hanya bisa dilakukan pada Senin hingga Jumat di jam kerja.
Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang, H. Lukmanul Hakim, S.Ag.,M.si, menjelaskan, bahwa informasi tersebut tidak betul.
"Bukan tidak boleh menikah di hari libur atau tanggal merah lainnya, mungkin ini lebih ke calon pengantin yang mau menikah di kantor urusan agama (KUA) ya...karena operasional kantor kan hanya buka di hari kerja yakni Senin-jumat, diluar jam itu kantor tutup otomatis tidak bisa melayani pernikahan di KUA," kata Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang H. Lukmanul Hakim, S.Ag.,M.si,. Senin (14/10/2024).
Lukman mengatakan, masyarakat yang ingin menggelar pernikahan di luar jam kerja KUA dibolehkan dan tidak ada larangan.
"Jika memang ada warga yang mau menikahnya diluar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar jam kerja boleh, apalagi kebiasaan di masyarakat kulon ini kan suka punya pegangan hari baik dan waktu yang baik" ujarnya.
Lukman menuturkan, dirinya menegaskan bahwa kabar yang beredar ramai saat ini terkait larangan menikah diluar jam kerja KUA tidak benar adanya.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa kabar itu tidak benar, silahkan saja bagi masyarakat yang hendak mengadakan akad nikahnya di hari Sabtu atau Minggu bahkan di tanggal merah lainnya sah-sah saja," tandasnya.
Karena menurut Lukman, meski akadnya digelar di hari libur proses pemberkasan dan pemenuhan persyaratan lainnya sudah dilakukan sejak 10 hari sebelum hari H oleh pihak calon pengantin.
"Biasanya begitu, pihak KUA sudah menerima berkas-berkas yang harus dipenuhi sejak beberapa hari menjelang hari akad berlangsung," pungkasnya.
Hanya saja, Lukman mengimbau, kepada para calon pengantin agar jadwal akad nikahnya betul-betul sesuai dengan yang dilaporkan ke KUA ketika proses pemberkasan.
"Karena ini yang kadang banyak terjadi, disurat pengajuannya jam 9 pagi akibat satu dan lain hal ternyata akadnya baru bisa digelar jam 10 atau jam 11 siang. Karena biasanya di satu hari yang bersamaan itu, petugasnya harus menikahkan juga pengantin lainnya ditempat berbeda dimana jam dan waktunya hanya selisih satu atau dua jam saja," pungkasnya. (Ila)