Menaratoday.com - Siantar :
Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Informasi yang di Terima Redaksi menaratoday.com dari keterangan rilis tertulis versi kuasa hukum tersangka yang berinisial Alvin SH, dirinya mengatakan sangat disayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien nya.
"Berdasarkan keterangan klien tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing yang berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara",
Lanjutnya,"Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Senin 28/10/2024".
Lanjutnya menambahkan, "Besar harapan kepada hakim tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Siantar memberikan kepastian hukum kepada klien dan membebaskan dari Penjara".
Demi kepastian Hukum yang berlaku di NKRI dan telah mendaftarkan dan berdasarkan Nomor Perkara, Pemohon Termohon Status Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Pms Muhammad Sahri Pulungan, Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara Cq. Kapolres P. Siantar Cq. Kapolsek Siantar Utara di Pengadilan Negeri Siantar.
"Bahwa Permohonan Praperadilan ini di ajukan berdasarkan undang undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), Yang mana Di dalam Pasal 77 Berbunyi Sebagai berikut :
“Pengadilan Negeri Berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang:
A. Sah Tidaknya Penagkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan;
B. Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidana. Ujarnya (Tim/Red)