Administratur Perhutani KPH Malang Loesy Triana saat dikonfirmasi awak media di kantornya. |
MenaraToday.Com - Malang :
Pengelolaan lahan seluas 8 hektar di Desa Tambakasri Kecamatan Sumawe Kabupaten Malang diduga tidak berizin. Hal itu sebagaimana di disampaikan Administratur Perhutani KPH Malang Loesy Triana, Jumat (25/10/2024).
Triana menyebut sejauh ini lahan seluas 8 hektar yang ditanami tebu oleh politikus PKB Malang itu belum mengajukan permohonan kepada KPH Malang.
"Seingat saya belum, karena tidak mudah untuk mengajukan surat permohonan. Kemungkinan Makhrus ini bekerjasama dengan LMDH," ujarnya kepada awak media.
Saat disinggung soal tindakan ADM yang dilakukan terhadap Makhrus Ali yang berpotensi merugikan negara itu, dirinya mengaku sudah memerintahkan aspers untuk menghubungi pihak bersangkutan.
"Kami meminta Asper Sumawe Amir untuk menghubungi Makhrus Ali, informasi awal bahwa hasil panen ini distop hingga pamin selesai," imbuh Triana.
Terpisah, Asisten Perhutani selaku pemangku hutan wilayah Malang Selatan, Amir, kepada awak media menyampaikan akan menanyakan terlebih dahulu kepada pengurus LMDH terkait izin kelola lahan perhutani yang dikelola oleh MA.
"Kami akan menanyakan dulu ke pengurus LMDH," jawabnya melalui WhatsApp, Jum'at (25/10/2024) sore.
Sejauh ini, ujar Amir, terkait izin kelola dan pelaporan lahan seluas 8 hektar yang dikelola inisial MA tidak dilaporkan kepada ADM Perhutani KPH Malang.
"Tidak. Karena tidak ada laporan atau permohonan dari LMDH," pungkasnya.
Dengan demikian, temuan ini mendapat kecaman keras Ketua Umum LSM Istana Raya Nusantara. Bagaimana tidak, seorang pejabat publik memperkaya diri dengan potensi merugikan negara.
"Tidak boleh. Mestinya tidak boleh karena penggarapan yang anda maksud itu diperuntukkan masyarakat yang orientasinya meningkatkan taraf hidup masyarakat," ujarnya.
Menurut Liber, tidak ada jobdesk seorang DORD untuk mengelola hutan," memang dia masih orang miskin, kan sudah mendapat penghasilan dari negara kok ngapain masih garap-garap hutan apalagi tidak mengantongi izin dan PKS dari instansi terkait," pungkas pengiat lingkungan itu.
Untuk diketahui, sebagaimana yang diwartakan sebelumnya, oknum anggota DPRD kabupaten Malang berinisial MA menyampaikan bahwa lahan yang ditanami tebu tersebut milik perhutani yang bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Ia juga mengatakan bahwa lahan tebu seluas 8 hektar tersebut sebelumnya lahan itu ditanami masyarakat dengan pisang pisang. Bahkan disampaikan juga oleh MA, nama yang tercatat di perjanjian dengan LMDH itu atas nama dirinya. (Acil/Bonong)