MenaraToday.Com - Medan :
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H memaparkan keberhasil personel Satresnarkoba Polda Sumut beserta jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 48 hari periode 13 September 2024 hingga 28 Oktober 2024 yang digelar di depan gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, Selasa (29/10/2024)
"Barang bukti yang berhasil kita amankan cukup besar dengan total barang bukti sebanyak 396,63 kilogram sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain”, ungkapnya.
Kapolda juga menyebutkan pihaknya juga berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 838 orang. Dari total tersangka, 152 merupakan pengguna, sementara sisanya, 686 orang, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba
"Untuk modus operandi yang digunakan oleh para sindikat narkoba diantaranya narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning, kemudian diangkut menggunakan kapal nelayan. Ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kuala Namu. Selain itu, barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas. Keberhasilan dalam penyitaan barang bukti ini juga berarti penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya narkotika. Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, Polda Sumut memperkirakan bahwa sebanyak 1.771.809 orang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba." Ujar pria berpangkat dua bintang tersebut mengakhiri (Nn)