Miliki Sabu Seberat 25 Kg, Pasutri Asal Tanjungbalai Di Ringkus Personel Satresnarkoba Polres Asahan.

MenaraTofay.Com - Asahan :

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggalakan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini tim di bawah kepemimpinan Iptu Mulyoto meringkus Pasangan Suami Isteri (Pasutri) berinisial MJ (36) dan isterinya berinisal SN (29) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Senin (14/10/2024) sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasatres Narkoba Iptu Mulyoto dalam press release yang digelar di  Mapolres Asahan, Jumat (18/10/2024) menjelaskan awalnya personel Satresnarkoba Polres Asahan mendapatkan informasi dari warga bahwa ada narkotika jenis sabu dari Malaysia masuk ke wilayah hukum Polres Asahan, tepatnya di Desa Bagan Asahan.

"Pada hari Minggu (13/10/2024), tim opsnal Satresnarkoba Polres Asahan mendapatkan informasi dari warga bahwa di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Asahan akan masuk narkotika jenis sabu dari Malaysia. Berbekal informasi tersebut Kasatres Narkoba beserta tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (14/10/2024) tim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Kota Tanjungbalai. Dengan gerak cepat tim pun bergerak ke kota Tanjungbalai dan saat di Jalan Jenderal  Sudirman Kota Tanjungbalai, tim melihat dua orang tengah mengendarai sepeda motor yang membawa bungkusan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian tim memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut yang ternyata adalah pasangan suami isteri. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap bawaan pasutri ini, ditemukan 13 bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian tim melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pasutri tersebut dan tim kembali berhasil menemukan 12 bungkus plastik bertuliskan Number One yang  berisi narkotika jenis sabu" papar Afdhal.

Lebih lanjut Afdhal menambahkan saat diinterogasi, pasutri ini mengaku bahwa sabu tersebut di jemput MJ atas suruhan pelaku berinisial K (Buron) dengan upah awal  Rp. 5 juta dan sisanya akan di bayarkan setelah sabu tersebut diantarkan kepada seseorang.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 25 Tahu 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati" jelas Afdhal mengakhiri (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama