Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Hijab!!! Pembalakan hutan di Desa Lancat Julu, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) semakin bar-bar dan terang terangan memakai alat berat.
Hijab!!! Pembalakan hutan di Desa Lancat Julu, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) semakin bar-bar dan terang terangan memakai alat berat.
Informasi dilapangan, aktivitas pembalakan hutan ini pemilik usahanya adalah berinisial Japan dan Sinurat,Izin Pembalakan kayu ini diduga sudah mati, dan kembali beroperasi mulai sekitar bulan tahun 2023 dan ini menimbulkan kecurigaan dan diduga ada oknum APH yang membekingi praktek haram tersebut.
"Mereka melakukan pembalakan liar ini sudah lama mulai dari bulan puasa tahun 2023 itu," ungkap warga Arse berinisial Bis kepada awak media.
Bis sangat berharap praktek haram tersebut untuk segera ditindak, baik Kepolisian dan Gakkum ataupun pihak terkait lainnya dikarenakan sudah menyalahi dan sudah berlangsung cukup lama.
"APH terkait harus segera menindak para pelaku pembalakan kayu ini yang sudah cukup lama. Jadi, pembalakkan kayu secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,” cetus Bis.
Lebih lanjut Bis mengatakan, pembalakan kayu ini akan semakin mengkhawatirkan masyarakat Kecamatan Arse, meskipun ini lahan penggunaan lainnya (APL). Sebab, pembalakan ini sudah masuk dalam hutan Desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem dan mencegah erosi mengakibatkan banjir.
Parahnya, Pelaku pembalakan liar sudah mulai terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu pembalakan itu, dikumpulkan di tepi jalan raya. Seakan-akan, aktivitas perusak lingkungan ini memiliki bekingan seakan tidak bisa ditindak.
Padahal, masyarakat sudah pintar bisa menggunakan teknologi sekarang seperti melihat di internet disebutkan perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5).
Dalam pasal tersebut dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging.
Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.
“Bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan di sana,” jelasnya.
Sementara Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi ketika dimintai keterangan terkait pembalakan kayu tersebut mulai kamis, 24 hingga saat ini 28 Oktober 2024, tidak memberikan penjelasan sedikitpun hingga berita ini diterbitkan. (Tim)