MenaraToday.Com - Labura :
Personel Polsek Kualuh Hulu melaksanakan pengamanan dalam kegiatan pembacaan putusan hasil Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 (Ajudikasi) yang diselenggarakan secara terbuka oleh Bawaslu Labura yang Bertempat di Kantor Bawaslu Jl. Persaudaraan II No. 09, Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Minggu (13/10/24)
Tampak hadir, Ketua KPU Labura sebagai pihak termohon Adi Susanto dan Komisioner Darwin. Sementara pihak pemohon, pasangan bakal calon Bupati Ahmad Rizal Munthe dan Wakil Bupati Darno, diwakili oleh Januar Purba, Sekretaris PDIP Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, SH., MH, yang diwakili IPTU P. Sirait, memimpin pengamanan dengan dukungan personel lain, termasuk IPDA Dedy Usnardy, Aiptu Edy Pranoto, AIPDA Bambang Suryanto, AIPDA Suparman, dan BRIPKA Tua Surya Sijabat dari Sat Intelkam Polres Labuhanbatu.
Kesempatan itu, Kapolsek AKP Nelson melalui Wakapolsek IPTU P. Sirait, menyatakan, kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif berkat kesiapsiagaan personel Polsek Kualuh Hulu dalam menjaga situasi Kamtibmas.
" Serangkaian acara pembacaan putusan yang selesai pada pukul 12.30 WIB tadi, kami tetap siaga dan sesuai perkiraan acara berjalan lancar dengan situasi yang tetap aman, kondusif dan terkendali ", ujarnya.
Proses musyawarah diawali dengan kedatangan pihak termohon dan pemohon yang melakukan pengisian buku tamu sebelum masuk ke ruangan sidang. Pada pukul 11.37 WIB, Majelis Musyawarah yang dipimpin oleh Maruli Sitorus dan didampingi oleh Yuskadri Sihaloho serta Supriadi, mulai membacakan putusan Amar putusan menyatakan bahwa permohonan dari pemohon ditolak seluruhnya.
Setelah pembacaan putusan selesai, Bawaslu memberikan waktu tiga hari kerja bagi pihak pemohon untuk mengajukan banding.(greg)