MenaraToday.Com - Pandeglang :
Rumah Dinas Kepala Seksi PTN Wil II yang berada di pulau Handeuleum, Desa Ujung Jaya, Kec Sumur, Kab Pandeglang, Provinsi Banten. Upaya pembakaran ini, diketahui pada Rabu (03/10/2024) dinihari oleh Kepala Seksi PTN Wilayah II Ujang Acep,S.Hut, yang terbangun karena mencium bau asap dan bau bahan bakar.
Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Ardi Andono,S.TP.,M.Sc mengatakan, upaya pembakaran ini telah dilaporkan ke Polres Pandeglang pada Kamis 4 Oktober 2024, dan ditindak lanjuti dengan kedatangan tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polres Pandeglang ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Tim Inafis melakukan pengecekan dari bahan bakar yang di gunakan, asal api, pematik yang digunakan hingga mengikuti jejak bahan bakar yang digunakan," kata Kepala BTNUK Ardi Andono,S.TP.,M.Sc. Selasa (8/10/2024).
Menurut Ardi, peristiwa ini merupakan bentuk intimidasi bagi petugas TNUK, dan sangat disayangkan. Selain itu, motif lainnya bisa diarahkan ke pembunuhan berencana dengan hukuman yang sangat tinggi.
"Untuk itu kepada warga Desa Ujungjaya agar jangan terprovokasi untuk membela para pelaku dengan tindakan anarkis yang akan berdampak pada kerugian, bagi diri sendiri dan keluarganya," ujarnya.
Ardi berharap, kejadian ini terus diusut agar tidak menimbulkan konflik horizontal mengingat petugas TNUK mayoritas dari warga setempat.
"Kami berharap kasus ini terus di usut sehingga tidak merembet ke masalah yang lebih besar dan konflik horizontal, mengingat petugas TNUK banyak yang berasal dari masyarakat lokal juga," jelasnya.
Ardi merinci, perkiraan kerugian yang dialami TNUK akibat upaya pembakaran tersebut kurang lebih sebesar Rp30 juta.
"Kerugian akibat peristiwa itu sekitar Rp30 juta, mengingat 8% bagian rumah dinas terbakar," tandasnya.
Sebelumnya, 5 pemburu burung langka dan dilindungi yang merupakan warga Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, berhasil diamankan Tim gabungan Polda Banten, yang terdiri dari Brimob bersama Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) dan Yayasan badak Indonesia (YABI), pada tanggal Jumaat (27/9/2024).
Ardi mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara berbagai pihak.
"Dan ini merupakan komitmen bersama antara Polda Banten dengan Balai TN Ujung Kulon untuk menjaga kawasan TN Ujung Kulon dari berbagai macam kegiatan perburuan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, lanjut Ardi, para pemburu masuk ke kawasan dengan menggunakan perahu melalui sungai-sungai yang berada di TNUK.
"Para pemburu ini membawa perbekalan aktivitas perburuan untuk beberapa hari, hal ini terbukti dari barang yang ditemukan berupa beras sebanyak 2 kantong plastik hitam, power bank, baterai AAA dan lain sebagainya," ungkap Ardi. (Ila)