Kadis Kesehatan Labuhanbatu Utara provinsi Sumatra Utara diduga merasa nyaman dengan Pengembalian-pengembalian Kerugian Negara yang tidak berdampak negatif terhadapnya sehingga berulang kali merealisasikan pembayaran fiktif dalam pekerjaan yang di biayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). (23/10/2024)
Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara (BPK SU) Tahun Anggaran 2021 Dinkes Labura melaporkan Realisasi Pembayaran atas Kegiatan Workshop Tata Kelola Keuangan sebesar Rp.108.000.000.
Menurut LHP pembayaran yang dilakukan Dinkes kepada Pihak Hotel secara transfer sebesar Rp.107.640.000, sehingga bukti pertanggungjawaban lebih besar senilai Rp.360.000 (Rp.108.000.000 - Rp.107.640.000).
Setelah dilakukan Pemeriksaan Oleh BPK SU diketahui terjadi pembayaran Fiktif atas Kegiatan tersebut sebesar Rp.74.415.000.
Pasalnya berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada pihak manajemen Hotel diketahui bahwa pelaksanaan Workshop dilakukan selama dua hari pada tanggal 7 dan 8 Oktober 2021 dengan total biaya Rp.22.425.000, dan pada kegiatan telah di bayarkan pajak restoran ke kas daerah sebesar Rp. 10.800.000.
Sehingga terdapat selisih biaya (Kerugian Negara) yang dipertanggungjawabkan dengan biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 74.415.000 (Rp.108.000.000 - Rp.360.000 - Rp. 22.425.000 - Rp. 10.800.000) dan telah dikembalikan dan disetorkan ke Kas Daerah.
Merasa aman dan tidak terjadi proses hukum bahkan sanksi, Dinas Kesehatan diduga kembali melakukan Upaya Korupsi pada realisasi kegiatannya.
LHP BPK SU Tahu 2023 Dinas Pendidikan Melalukan Realisasi Fiktif pada pembayaran biaya Penginapan Perjalanan dinas pada 10 Pelaksanaan Rp.4.781.000, yang mana berdasarkan hasil uji petik BPK SU atas Pertanggung jawaban dan tidak terdapat catatan penginapan pada hotel/penginapan pada hari perjalanan dinas tersebut.
Masih pada LHP Dunas Kesehatan melakukan realisasi pembayaran Perjalanan dinas dalam waktu bersamaan dibayarkan dua kali dalam 47 Pelaksanaan sebesar Rp. 12.021.000.
Sehingga total Realisasi Pembayaran Kegiatan yang patut diduga fiktif sebesar Rp. 16.802.000. Yang mana telah dikembalikan keseluruhannya ke kas Daerah.
Beberapa upaya sudah dilakukan jurnalis untuk meminta klarifikasi Jannah, namun ia sengaja menghindar dan enggan menjawab konfirmasi tersebut.
Dikonfirmasi Jannah Kadis Kesehatan melalu WhatsApp namun jurnalis telah diblokir pada WhatsApp Pribadinya.
Ditemui dikantor, Namun Jannah diduga Menghindar dari jurnalis diduga takut akan dikonfirmasi jurnalis.
Dilayangkan Surat Konfirmasi Kepada Jannah Kadis Kesehatan Labura pada tanggal 24/09/2024 tidak di balas, dan dilayangkan kembali surat kedua tanggal 11/10/2024 dan hingga saat ini Jannah belum merespon Surat tersebut.
Selanjutnya dikonfirmasi bagian Umum, salah seorang Staf mengatakan Surat Sudah di Serahkan Kepada Jannah, dan belum ada disampaikan kembali kepada Bagian Umum Dinas Kesehatan.(22/10/2024)
"Sudah kami serahkan sama buk kadis pak, tapi sampe sekarang belum ada masuk surat jawaban sama kami, kalaulah sudah di jawabnya pasti diserahkan ke bagian umum untuk dilanjutkan ke Bapak". Jelas nya ke jurnalis
Untuk dapat diketahui Surat yang dilayangkan kepada Dinas Kesehatan tentang Konfirmasi terkait 9 Temuan BPK SU atas ketidakpatuhannya terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam Laporan Keuangan serta Barang dan Jasa. (Tim)