Personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 25 Kg berinisial H (34) warga Jalan Karya Perbatasan Lingkungan XI, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dan S (36) warga Jalan Sidodadi Gang Sidoarjo, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (30/9/2024) sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasatres Narkoba Iptu Mulyoto saat menggelar press release di lapangan tembak Mapolres Asahan menjelaskan awalnya pihak Satresnarkoba mendapatkan adanya informasi bahwa ada dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis sabu dengan jumlah besar dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Medan. Mendapatkan informasi tersebut personel Satresnarkoba dengan dipimpin Kasatnarkoba langsung melakukan penyidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku saat pelaku mengendarai mobil Pick Up yang membawa narkotika jenis sabu.
"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas, bahkan pelaku sempat menabrak mobil personel. Dengan sigap akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus, namun pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang petugas hingga tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian betis kedua pelaku" ujar Afdhal.
Lebih lanjut pria Minang berpangkat dua melati ini menjelaskan saat penangkapan, personel juga mengamankan barang bukti berupa 25 Kg sabu yang dikemas dalam teh cina merk Guanyigwang, 1 karung berwarna putih, 1 buah tas berwarna merah, 1 unit HP Infinix dan 1 unit mobil Pick Up merk Carry bernopol BK 8209 EQ.
"Kedua pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Asahan dan kepada kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau penjara seumur hidup" ujar orang nomor satu se jajaran Polres Asahan ini mengakhiri (SDM)