Tambang Ilegal Marak di Malang, Polres Malang Bungkam

MenaraToday.Com - Malang :

Tambang galian C yang berada di Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang diduga tidak tersentuh oleh hukum. Meski sempat dilaporkan awak media, namun hingga kini Satreskrim Polres Malang enggan menindaklanjutinya.


Kemungkinan, pengusaha galian C ilegal tersebut terindikasi bersekongkol dengan oknum Aparatur Penegak Hukum, sehingga laporan pengaduan adanya praktik pertambangan tidak digubris.


Dari hasil penelusuran awak media, bahwa kegiatan galian C ilegal tersebut pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024 masih saja bebas melakukan aktivitasnya tanpa adanya rasa takut akan terjerat hukum.


Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja mengatakan jika aktifitas ini milik Kaji Kudori. Namun saat disinggung soal perizinannya, yang bersangkutan tidak mengetahui.


Menanggapi adanya peristiwa pertambangan yang akhir-akhir ini cukup marak di Kabupaten Malang, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur tidak memberikan keterangan. Diduga sudah mendapat persetujuan.


Lebih parahnya lagi, dirinya yang masih baru jabat sebagai Kasat Reskrim itu tidak menunjukkan sikap koperatif. Yang mana sebagai warga baru, justru malah cuek dengan media.


Sementar kesempatan yang sama, Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti menyebut jika pihaknya sempat mendatangi lokasi namun di klaim tidak ada aktifitas. Padahal, dilokasi sangat jelas terdapat sejumlah drump berlulu lalang memuat tanah hasil pengerukan.


Dengan demikian, pelaku penambangan ilegal secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah. (Acil/Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama