MenaraToday.Com - Pandeglang :
5 pemburu burung langka dan dilindungi yang merupakan warga Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, berhasil diamankan Tim gabungan Polda Banten, yang terdiri dari Brimob bersama Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) dan Yayasan badak Indonesia (YABI), pada tanggal Jumaat (27/92024).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala BTNUK, Ardi Andono, S.TP., M.Sc.
"Kejadian ini bermula ketika tim gabungan mendapatkan rintisan baru di dalam zona inti kawasan TN Ujung Kulon dan selanjutnya tim melakukan penyergapan dan menemukan pelaku dengan inisial D, kemudian menangkap saudara R dan pelaku lainnya inisial Su, J dan Sa, ditempat yang berbeda," demikian dikatakan Ardi Andono, Kepala BTNUK. Selasa (1/10/2024).
Ardi mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara berbagai pihak.
"Dan ini merupakan komitmen bersama antara Polda Banten dengan Balai TN Ujung Kulon untuk menjaga kawasan TN Ujung Kulon dari berbagai macam kegiatan perburuan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, lanjut Ardi, para pemburu masuk ke kawasan dengan menggunakan perahu melalui sungai-sungai yang berada di TNUK.
"Para pemburu ini membawa perbekalan aktivitas perburuan untuk beberapa hari, hal ini terbukti dari barang yang ditemukan berupa beras sebanyak 2 kantong plastik hitam, power bank, baterai AAA dan lain sebagainya," ungkap Ardi.
Menurut Ardi, dapat disimpulkan bahwa para pemburu ini merupakan pelaku profesional dengan menggunakan teknologi, hal itu dapat dilihat dari kelengkapan yang mereka bawa. Seperti Hand Phone (HP) 10 unit, baterai HP (Maxtron), power bank 4 unit, kabel charger 2 unit, senter kepala 2 unit, lampu penerangan (cimol) 3 unit, batu baterai AAA 6 unit, benang jahit.
"Lengkap sekali dan terlihat profesional, tak hanya itu para pelaku juga mengincar kamera trap yang dipasang untuk monitoring badak jawa untuk kemudian dirusak memori card nya," jelasnya.
Ardi menuturkan, berdasarkan keterangan salah satu pelaku J, mereka mengambil memory card dari salah satu kamera trap yang terpasang di dalam kawasan dan membakarnya untuk menghilangkan jejak.
"Jadi hal ini diduga bahwa para pelaku sudah terbiasa melakukan perburuan dan mengetahui keberadaan kamera trap monitoring badak jawa," tandasnya.
Ardi menjelaskan, Dari 10 ekor burung yang di tangkap, 3 ekor burung Cucak Ranting/Cucak Daun dengan nama latin Chloropsis cochinchinensis, 6 ekor burung Kores/Empuloh Jenggot dengan nama latin Alopoixus bres, dan 1 ekor burung Seruling/Kacembang Gadung dengan nama latin Irena puella.
"10 ekor burung dengan jenis berbeda yang mereka buru, yang dimana dalam ekosistem keberadaan burung-burung ini sangat bermanfaat untuk penyerbukan bunga, keberlangsungan reproduksi tumbuhan dan menjaga keseimbangan hama pengganggu baik di TNUK maupun pada lahan Masyarakat," terangnya.
Berkat kerjasama lintas sektoral, masih kata Ardi, pada tanggal Sabtu (28/9/2024) kelima pelaku pemburu burung berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan.
"Akibat perbuatannya 4 tersangka disangkakan Pasal 33 ayat (2) huruf g Jo pasal 40B ayat (2) huruf b dengan ancaman pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda pidana paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI, dikarenakan burung tangkapannya tidak termasuk kategori yang dilindungi, sementara satu tersangka lainnya berinisial D disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40A ayat (1) huruf d UU 32 tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII, dikarenakan burung yang ditangkap masuk dalam kategori dilindungi (Cucak Ranting/Cucak Daun dengan nama latin Chloropsis cochinchinensis)," pungkasnya. (Ila)