MenaraToday.Com - Pandeglang :
Sudah lama tak beroperasional, rumah potong hewan yang berada di Kampung Laba, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, kini kembali dilakukan perbaikan.
Hal itu menuai perhatian warga, mengingat dulu sempat dibangun namun tidak ada manejemen tata kelola yang baik. Karena dinilai tak sesuai rancangan anggaran belanja (RAB). Tak hanya itu, warga setempat juga pertanyakan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) RPH karena menimbulkan bau tak sedap.
Diketahui, pembangunan RPH tersebut dilakukan oleh kontraktor CV Bima Dwi Pramesti dengan nomor kontrak 520/kontrak-256/DAK/DPKP/2024 bernilai Rp.1.626.423.673.33.
Hal itu diakui oleh salah srorang warga setempat, Mahdi kepada tim menaratoday.com.
"Betul, warga disekitar lokasi mengeluhkan timbulnya bau tak sedap, kami juga disisi lain turut prihatin atas pembangunan RPH yang terkesan jauh dari harapan jika melihat struktur bangunannya," kata Mahdi, yang juga merupakan Bendahara Karang Taruna Desa Cigondang. Sabtu (18/10/2024).
Warga lainnya, Rombli mengatakan, bahwa bau tak sedap yang dulu di rasakan sudah sangat menganggu apalagi rumor RPH tersebut akan di swastanisasi kan kepada pihak ketiga, yang sudah dapat dipastikan kedepannya sangat mengganggu kenyamanan dan juga kesehatan masyarakat.
“Walaupun pemotongan hewan satu tahun sekali atau dari satu tahun 2x tapi bau itu terus menghantui warga, aroma busuk itu mulai dirasakan warga mulai pukul 15.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Apa lagi di musim kemarau dan musim penghujan itu baunya luar biasa,” ujar Rombli.
Sementara itu, Franky, Sekjen Karang Taruna Desa Cigondang, menambahkan, terkait persoalan tersebut sempat diadakan audiensi antara pena keadilan mahasiswa dengan dinas terkait. Tujuannya, agar pemerintah segera mengambil tindakan dan tidak menjadi bumerang ditengah masyarakat.
“Saat audiensi yang digelar kemarin (Jumat, 17/10/2024) saya meminta agar dinas terkait dapat turun tangan dan saya juga mempertanyakan terkait izin Amdal nya, jangan sampai Amdal itu main jadi saja tanpa memikirkan dampak lingkungan,” tandasnya.
Namun hingga saat ini, Lanjut Franky, belum ada tindakan apapun dari pihak terkait.
"Belum ada, mereka dalam hal ini dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Pandeglang justru mengeluarkan klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan tersebut dalam selembar surat yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024 lalu," ungkapnya.
Dalam surat tersebut, jelas Franky mengutip surat klarifikasi dinas pertanian dan peternakan, bahwa pembangunan RPH merupakan kegiatan rehabilitasi dimana hanya mengganti atau menambahkan kekurangannya.
"Sementara terkait Amdal, dinas terkait mengaku sudah berkordinasi dengan pihak dinas kebersihan dan lingkungan hidup dan akan dilakukan pengujian dan pengkajian kembali saat RPH kembali beroperasi," ungkapnya mengutip dari surat klarifikasi dari dinas pertanian dan peternakan. (Ila)