10 Tahun Dijajah Bolanda, Warga Gang Raya Lapor Presiden Mintak Perlindungan Hukum

Menaratoday.com - Padangsidimpuan

Aksi Spontanitas, Warga Gang Raya Minta Perlindungan Hukum Kepada Presiden Prabowo.TNI, Kapolri Dan Kapolda Sumut. Jumat (1/11/2024)

Sejumlah warga Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan mendatangi Mako Polres Kota Padangsidimpuan di Jalan SM Raja, 

Kedatangan puluhan warga ini pada pukul 17.00 WIB dengan membawa poster bertuliskan meminta perlindungan hukum.

Tampak terlihat warga membentangkan kertas manila bertuliskan  :"PAK PRABOWO (PRESIDEN) LINDUNGI KAMI, PAK TNI TOLONG KAMI WARGA GANG RAYA BUTUH KEADILAN, TNI BERSAMA RAKYAT, PENCURI JANGAN DIBELA, PAK KAPOLRI WARGA GANG RAYA BUTUH KEADILAN, PAK KAPOLDA WARGA GANG RAYA BUTUH KEADILAN, 10 TAHUN KAMI DI JAJAH OLEH "BOLANDA", PAK KAPOLRES TOLONG TERAPKAN "Equality before the law", GANG RAYA DARURAT KAMBTIBMAS, PAK TNI KAMI DIANCAM PENCURI "RESIDIVIS", AYAH IBU ANAK KAMI WASWAS KELUAR RUMAH, "BOLANDA" SEORANG RESIDIVIS, PAK POLISI TOLONG JAGA KEAMANAN GANG RAYA, PAK TNI BANTU KAMI, KAMI BUTUH KAMBTIBMAS, JANGAN ADA "SAMBO" DI ATAS "SAMBO", KAMI BUTUH PERLINDUNGAN HUKUM, KAMI TAKUT "BOLANDA", MASIH BERKELIARAN, PAK KAPOLRES LINDUNGI KAMI, PAK TNI TOLONGGGGGGGG

Dalam aksinya massa Warga Gang Raya ini hadir sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka yang saat ini ditahan di Polres dalam kasus penganiayaan yang berawal dari dugaan pencurian.

Salah seorang warga yang diwawancara mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut berawal pada 5 Agustus lalu.

"Harapan kita. Bahwa kita juga sudah melayangkan dua laporan terkait percobaan pencurian , dan pencurian yang diduga dilakukan oleh "BOLANDA"seorang residivis, namun belum berjalan supaya diproses" Tegasnya. Kata Warga bernama Alvi Batubara saat melakukan aksi di depan Polres.

Saat kejadian warga "IS" yang saat ini dilakukan penahanan dilaporkan oleh terduga pelaku upaya aksi pencurian.

Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna  dan Kasat Reskrim AKP Desman Manalu yang dikonfirmasi terkait tuntutan warga tersebut melaui WA (WhatsApp) belum mememberikan jawaban dan respon.(Tim)

1 Komentar


  1. Mencegah Upaya Pencurian,..????
    Apakah dengan melakukan Penganiayaan terhadap Manusia yang diduga melakukan pencurian trst, Manusia tersbt di ikat lehernya ke sebuah tiang dan Manusia tersebut dipukuli (Berdasarkan Bukti Video) oleh Salah Seorng Pelaku yakni Saudara ISMAIL (TERSANGKA DAN DITAHAN) , dan yang mana sebelm MANUSIA tersebut di ikat lehernya ke sebuah tiang terlebih dahulu di KEROYOK BERSAMA SAMA SEBAGIAN WARGA GG. RAYA (keterangan Saksi2), saksi2 melihat sekitar 5 s/8 warga melakukan Pengeroyokan.
    Di video tersebut terlihat Pelaku Ismail melakukan pemukulan berkali kali, yang tidak habis pikir, di video terlihat beberapa warga hanya melihat ataupun menonton saudara Ismail yg sedang melakukan penganiayaan, mirisnya lagi, tidak ada satu orangpun warga yang melerai penganiayaan tersebut atau mereka memang sedang melakukan Hukum Rimba di daerah itu tepatnya di Jln. ST Arif, Gg. Raya

    Apakah itu yang dinamakan mencegah upaya pencurian.
    Harus sama2 kita ingat bahwa isi Pasal 28D ayat (1)
    "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, PERLINDUNGAN, KEPASTIAN Hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata Hukum.
    Sekian, Terima Kasih
    Salam Keadilan.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama