MenaraToday.Com - Medan :
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran kepada CV. Zamrud sebesar Rpm 4.083.190.000,- atas terdakwa masing-masing berinisial RHH, MH, AR, dan EHH.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan terdakwa ARH dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARH dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan;
Untuk terdakwa EHA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum, Menjatuhkan terdakwa EHA dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsider 6 bulan kurungan, dan menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 119.280.000,- subsider pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Terdakwa MH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsider 6 bulan kurungan dan Menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 3.963.910.000,- , subsider pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 bulan;
Terdakwa RHH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RHH dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang ini langsung dihadiri oleh keempat Terdakwa dan kuasa hukum masing-masing Terdakwa. Adapun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan persidangan ialah Harold Manurung SH., MH, Gerald Badia Febian, SH dan Ersa Satria Sinulingga, SH dan bertindak selaku Ketua Majelis ialah Lucas Sahabat Duha, S.H.
Bahwa sidang ditunda dan dilanjutkan pada Hari Jumat tanggal 22 November 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan dari para terdakwa . (**)