MenaraToday.Com - Karo :
Untuk mewujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dapat sejalan dengan Astacita Presiden RI tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Lembaga Permasyarakatan dan rumah tahanan dengan melakukan pemindahan sebanyak 64 orang narapidana beresiko tinggi, Kamis (6/11/2024)
Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen para narapidana tersebut diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming dan penipuan online dari Lapas dan Rutan.
Dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut mengusung kerjasama dengan melibatkan TNI/Polri dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara dimana kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online
Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas II A Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security .
Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga untuk memutus jaringan narkoba serta penipuan online dari Lapas dan Rutan. Selain itu langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah ogercrowded di Lapas dan Rutan yang ada di Sumatera Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana berdasarkan day per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sebanyak 14.811 orang. Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mengalami Overcrowded mencapai 217%.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus berupaya mewujudkan Astacita Presiden Republik Indonesia, salah satunya dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi (high risk) dari Lapas dan Rutan di Sumatra Utara ke Nusakambangan ini merupakan langkah awal dari komitmen yang diwujudkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ke depannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap ke Lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online, khususnya di Lapas dan Rutan.(VM)