MenaraToday.Com - Pandeglang :
Nenah (34), dan Rusminah (36), dua emak-emak yang tengah asyik bermain judi kartu remi disebuah kios tak terpakai digrebek polisi. Keduanya diamankan di Kampung Sinarlaut, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, bersama dua pemain lainnya berjenis kelamin laki-laki bernama Jumadi (42) dan Usuf (48). Selasa dinihari (19/11/2024), sekitar pukul 01.30 WIB.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf.
"Penangkapan keempatnya berdasarkan laporan warga yang melaporkan bahwa ada kios kosong yang sering dipakai untuk berjudi," kata Iptu Alfian Yusuf.
Alfian mengatakan, saat penangkapan keempat pelaku tengah asyik main judi menggunakan kartu remi.
"Lagi pada asyik main judi, semuanya diamankan bersamaan dengan sejumlah barang bukti, uang Rp365 ribu dan kartu remi," jelasnya.
Alfian mengungkap, bahwa kedua pelaku merupakan ibu rumah tangga sementara pelaku lainnya bekerja sebagai buruh harian lepas.
"Sudah dilimpahkan ke Mapolres Pandeglang, akibat perbuatannya keempat pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta," pungkasnya.(Ila)