Bea Cukai Tanjungbalai Asahab Bakar Barang Bukti Hasil Penyelundupan

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

KPPBC Tipe Madya Kepabean C Teluk Nibung menggelar Konfrensi pers Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BGMN) merupakan hasil penindakan dibidang Kepabean dan cukai periode bulan Oktober 2022 sampai dengan Oktober 2023. dimusnkahan dengan cara di bakar, Kamis (7/11/2024) pukul 09.30 Wib. di Gudang Bea dan Cukai Teluk Nibung, Jalan Panton, Desa Bagan Asahan Kec. Tanjungbalai Kab. Asahan. 

Barang ilegal yang di musnahkan berupa Rokok sebanyak 86 307 batang, ballpress sepatu sebanyak 60 bale, makanan dan minuman sebanyak 555 Kotak, Gitar Listrik, Sepeda, dan produk lainnya. 

Kepala KPPBC Tipe Madya Kepabean C Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengatakan, Penindakan sebanyak 9 kali atas pelanggaran dibidang Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabean dan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai di Wilayah Pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yang meliputi Kab.Asahan, Kab.Labuhanbatu Utara, Kab.Labuhanbatu Selatan, Kab.Labuhanbatu, dan Kota Tanjungbalai. 

"Berdasarkan surat kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal kekayaan negara Sumatera Utara nomor : S-5/MK.6/DKN.02/2024 tanggal 17 Oktober 2024 tentang persetujuan pemusnahan Barang yang menjadi milik negara pada Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean c Teluk Nibung dan berdasarkan surat kepala kantor pelayanan negara dan lelang kisaran nomor S-25/MK.6/KNL.0203/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara", tuturnya. 

Ashari juga mengatakan, total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar  Rp. 1.404.734.340,- (Satu Milyar empat ratus empat juta tujuh ratus tiga  puluh empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah)

"Potensi kerugian negara di perkirakan sebesar Rp. 262.446.872,- (Dua Ratus enam puluh dua juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah)", jelasnya. 

Lanjutnya, Pemusnahan yang di dominasi oleh barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai (Rokok ilegal) komoditi sepatu bekas ini juga selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Pakaian, sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam peraturan menteri perdagangan (pemendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan permendag nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor", ungkapnya (Zulham)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama