Dikawal Debalang Negeri Ketua Devisi Hukum Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Negeri Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo Laporkan Bawaslu Tebo Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di jakarta .
"Hal ini diketahui media saat mengkonfirmasi via HP SAUDARA Azri Ketua Devisi Hukum LAMJ Tebo.
"Dikatakannya pelaporan Bawaslu Tebo ke DKPP karena nilai adanya keberpihakan dan ketidak profesionalan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pada proses pilkada dan terkesan keberpihakan pada salah satu kandidat peserta pemilu di Tebo.
Ternyata pada tanggal 14 Oktober 2024 saya dan 2 orang Debalang Negeri ada di laporkan oleh Kuasa Hukum ARB ke Bawaslu Tebo, tanpa klarifikasi atau minta keterangan kami sebagai terlapor Bawaslu Tebo langsung membuat keputusan pada tanggal 15 Oktober 2024.
Dan pada tanggal 16 Oktober 2024 Bawaslu Tebo mengirim surat ke Bupati Tebo perihal melanggar perundang-undangan lainnya terkait pemasangan spanduk sanksi adat yg LAMJ Kabupaten Tebo lakukan
Padahal berdasarkan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilihan umum Pasal 10 huruf "d" dalam melaksanakan prinsip adil, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak mendengarkan semua pihak yg berkepentingan dengan kasus yg terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yg di ajukan secara adil. (Mucin)