MenaraToday.Com - Serang :
Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Serang, Joko Gunadi enggan menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait adanya seorang siswa berinisial AU yang dikeluarkan pihak sekolah gara-gara lama di kamar mandi dengan alasan BAB dan sembelit pada hari Rabu (12/11/2024)
Informasi yang berhasil di himpun wartawan, orang tua AU telah dipanggil ke sekolah pada hari Jumat (22/11/2024) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan bermohon agar anaknya bisa terus bersekolah, namun pihak sekolah bersikukuh mengeluarkan (DO) AU dengan alasan banyak kenakalan AU yang tidak bisa lagi di tolerir pihak sekolah.
Menyikapi hal tersebut Agus seorang penggiat pendidikan yang juga Humas Badan Anti Narkotika di Kabupaten Serang merasa miris dan menyangkan hal tersebut.
"Selagi siswa tersebut tidak tersangkut tindak pidana maka dengan alasan apa pun pihak sekolah tidak berhak mengeluarkan siswanya dari sekolah, sebab ini sama saja pihak sekolah telah memutus masa depan siswa tersebut. Maka dari itu pihak Dinas Pendidikan harus turun tangan dan bertanggung jawab serta mengambil tindakan tegas kepada Kepala Sekolah. Tindakan yang dilakukan pihak sekolah bisa dikategorikan perundungan anak dan melanggar Pasal 76. C UU Nomor 35 dan juga bisa dikaitkan ke Pasal 1365" ujar Agus.
Lebih lanjut Agus menyatakan akan mendampingi orang tua siswa untuk mengadu ke Ombudsman dan menggugat pihak sekolah ke Pengadilan.
"Pihak sekolah khususnya Kepala Sekolah tidak boleh bertindak seenaknya dan berbuat semena-mena dengan keputusan nya. Kepala Sekolah harus melihat UU dan peraturan" ujar Agus
Terkait hal ini pihak awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Serang, Joko Gunadi melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/11/2024) namun Kepala Sekolah tidak membalas konfirmasi wartawan. (Agus/Roy)