Edarkan Narkoba 8 Pemuda di Gelandang Ke Mapolres Pandeglang

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Delapan. orang pemuda di Pandeglang digelandang Satresnarkoba Polres Pandeglang. Ke delapan orang pelaku tindak pidana terkait narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang ini terdiri dari empat pelaku kasus narkotika jenis sabu dan empat pelaku kasus tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,47 gram, serta obat-obatan berupa 2.939 butir tablet putih dan 1.250 butir tablet kuning bertuliskan “MF"

Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu Suryanto menyampaikan, dalam konferensi pers bahwa para tersangka dalam kasus narkotika adalah BL (42) warga Taktakan, Serang, JH (50) warga Jombang, Cilegon, BY (46) warga Kramat Watu, Serang, dan EM (20) warga Cibaliung, Pandeglang. 

"Sedangkan untuk kasus peredaran obat-obatan terlarang, tersangka adalah RZ (25) warga Labuan, Pandeglang; AT (33) warga Labuan, Pandeglang, AO (29) warga Carita, Pandeglang, dan EN (26) warga Cimanggu, Pandeglang. Keseluruhan pelaku berperan sebagai pengedar," ungkap Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu Suryanto. Selasa (12/11/2024).

Iptu Suryanto menjelaskan, bahwa dalam kasus narkotika, para pelaku melakukan transaksi secara tidak langsung dengan menyimpan narkotika di lokasi tertentu, kemudian berkomunikasi dengan pembeli melalui telepon. 

"Sementara itu, pelaku peredaran obat-obatan terlarang menawarkan produk mereka kepada orang-orang terdekat sebelum berkembang ke konsumen yang lebih luas melalui rekomendasi pembeli," jelasnya.

Iptu Suryanto menegaskan, para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1), yang mengatur pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. 

"Sedangkan para pelaku tindak pidana kesehatan dijerat dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435, yang mengatur pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar," ujarnya.

Iptu Suryanto menuturkan, Polres Pandeglang tegaskan komitmen memerangi narkoba dan peredaran obat terlarang polres Pandeglang akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan peredaran obat-obatan ilegal. 

" Hal ini sebagai wujud komitmen dalam menjaga kesehatan serta keamanan masyarakat Pandeglang dari dampak negatif penyalahgunaan zat terlarang,"ujarnya (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama