MenaraToday.Com - Labura :
Seorang guru honor di SD Negeri 118194 Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura diketahui berinisial Br. Lubis memerintahkan anak didiknya untuk melakukan kekerasan fisik terhadap temannya sehingga mengalami memar di bagian telinga sebelah kiri.
Informasi yang berhasil dihimpun siswa SD kelas Dua berinisial OZA (8) warga Kecamatan Kualuh Hulu Dusun Pulo Gambut, Desa Sukarame Baru ini ribut di ruang kelas waktu jam pelajaran dan saat itu guru tidak berada di tempat.
Karena ribut di kelas Oz bersama temannya dikenakan sanksi oleh oknum guru tersebut dan guru tersebut memerintahkan anak didiknya untuk melakukan kekerasan fisik dengan mencubit Oz dibagian telinga sehingga mengalami memar dibagian telinga.
Menyikapi hal tersebut orang tua Oz, Ngatimin tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh guru tersebut dan berencana akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Untuk melengkapi data yang akurat saya selaku orang tua korban bersama tim mendatangi rumah guru dan kepala sekolah namin tidak ada ditempat,dan diwakili oleh pihak guru dan tidak ada titik temu
"Saya selaku orang tua korban tidak terima kalau badan anak saya sampai memar memar di bagian telinga anak saya, dan anak saya sampai gak mau sekolah lagi di karenakan kejadian tersebut namun saya selaku orang tua korban membujuk anak saya harus tetap sekolah. Kayaknya tindakan penganiayaan berupa cubit atau jewer telinga diduga sering di lakukan disekolah SDN 118194 Pulo Gambut Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara ini bukanlah merupakan tindakan melawan hukum, justru saya menduga tindakan tersebut adalah di ajarkan ke murid. Pasalnya anak saya dan temannya di aniaya cubitan jewer telinga di praktekan secara langsung atas persetujuan oknum guru honorer inisial boru Lubis di hadapan murid kelas Dua oleh oknum guru wali kelas" ujarnya.
Lanjut awak media bersama team mengkonfirmasi orang tua murid ( NN) warga masyarakat dusun satu Perdomuan Nauli Titi Payung merasa keberatan anaknya di cubit sesama teman atas persetujuan dari guru wali kelas dua dan sampai telinga sebelah kiri anak saya inisial Oza sampai memar merasa kesakitan dan gak bisa tidur ucap Ngatimin selaku orang tua korban
" Terkait masalah guru wali kelas dua dengan siswa atas cubitan antar sesama teman yang disuruh langsung kepada guru pendidik insial( Lubis)terhadap peserta didik sebetulnya SOP nya gak ada. Dan itu adalah termasuk perbuatan ilegal itu kenapa ya memang kita yang mendidik karakter anak itu berakhlak mulia. Apalagi ada Undang-undang perlindungan anak kok.
Menurut undang - undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada BAB XIA mengenai larangan
Selanjutnya pada pasal 76C berbunyi " setiap orang dilarang menempatkan membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak
Berikutnya pada pasal 80 ayat (1) menjelaskan" setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C di pidana dengan pidana paling lama 3( tiga) atau 6( enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp,72,000 ,000,( tujuh puluh dua juta rupiah) (Tim)