MenaraToday.Com - Rokan Hilir :
Keluarga ahli waris Almarhum Thamrin warga Pematang Mas RT 021 RW 006 Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil, salah satu nasabah Bank Rohil (PD. BPR Rokan Hilir) merasa keberatan terhadap pihak Bank Rohil karena terus berlanjutnya tagihan angsuran pinjaman kredit ayahnya yang sudah meninggal dunia sekitar empat bulan lalu.
Menurut keterangan Andri anak dari Almarhum Thamrin selaku ahli waris menuturkan ayahnya sudah menjadi nasabah Bank Rohil lebih kurang 18 tahun sejak tahun 2006 lalu, dan sudah beberapa kali mengajukan pinjaman tanpa ada tunggakan angsuran hingga terakhir di tahun 2023 lalu, ayahnya kembali mengajukan pinjaman sebesar 140 juta rupiah dengan angsuran pokok dan bunga setiap bulan total sebesar Rp 4.200.000 (Empat Juta dua ratus ribu) setiap bulan selama lima tahun. Angsuran pinjaman menurutnya rutin setiap bulan sudah dibayar selama 18 bulan tanpa ada tunggakan.
Lebih jauh Andri menjelaskan setelah ayahnya meninggal dunia, pihak ahli waris langsung menginformasikan kepada pihak Bank Rohil untuk mendapatkan kejelasan dan penyelesaian sisa hutang orang tuanya, karena menurut keluarga jika ayahnya meninggal hutang almarhum di bank akan diselesaikan oleh pihak asuransi.
Saat itu pihak Bank Rohil meminta kepada ahli waris untuk mengurus akte kematian dari Dinas Kependudukan sebagai syarat untuk pengajuan pelunasan kredit pinjaman ayahnya dan syarat itu sudah diserahkan kepada pihak bank Rohil oleh pihak ahli waris .
Namun anehnya sejak empat bulan berjalan ayahnya meninggal dunia, proses penyelesaian asuransi kredit pelunasan pinjaman almarhum ayahnya belum ada kejelasan dari pihak Bank Rohil, Justru pihak bank Rohil masih terus menagih angsuran pinjaman ayahnya dengan mengatakan jika asuransi kredit nya sudah cair, angsuran yang sudah masuk akan dikembalikan lagi kepada pihak ahli waris sebesar angsuran pokok, namun angsuran bunga tidak di kembalikan .
Sejak meninggalnya almarhum ayahnya, tak hanya menyisakan duka, tapi juga persoalan pelik bagi keluarga ahli waris yang kini dihadapkan pada tagihan bank yang tak kunjung usai meski sang ayahnya sudah meninggal, Andri bersama ibunya Misnani dengan segala upaya masih terus berjibaku untuk terus membayar angsuran kredit pinjaman ayahnya hingga kini sudah tiga kali angsuran setelah ayahnya meninggal .
Terkait permasalahan pinjaman kredit ayahnya , Suwarno selaku paman korban meminta kejelasan mengenai status tagihan tersebut dan solusi atas permasalahan ini langsung ke Kantor cabang Bank Rohil yang berada di Tanah Merah Kecamatan Rimbo Melintang , saat itu menurut keterangan pihak bank Rohil ahli waris tetap harus membayar angsuran setiap bulan hingga nanti pihak asuransi kredit menyelesaikannya , dan dana angsuran yang masuk nantinya akan di kembalikan lagi pada pihak ahli waris .
Mendapat keterangan dari pihak bank Rohil itu, Paman dan pihak ahli waris merasa keberatan atas solusi penyelesaian pinjaman kredit almarhum ayahnya karena menurut aturan kebiasaan yang umum biasanya paling lama satu bulan setelah nasabah meninggal dunia asuransi kredit pinjaman sudah selesai .
Saat awak media ingin melihat surat isi perjanjian kredit yang di tandatangani almarhum dengan pihak Bank Rohil , Andri mengatakan, " Kami tidak ada diserahkan dan menyimpan surat itu pak " Ujarnya .
Terkait keberatan pihak ahli waris yang terus di tagih bank Rohil meski sang nasabah telah tiada serta prosedur penyelesaiannya , media ini mencoba menghubungi
Direktur Utama PD Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Rokan Hilir Wan Muhammad Kudri, melalui jaringan WhatsAPP nya namun hingga berita ini di publish belum ada tanggapan.dari pihak bang Rohil.pungkasnya. (Suwarno)